Mahasiswa Unjuk Rasa Dilaporkan ke Polisi, Ini Penjelasan Warek III UBL

Bandarlampung, Warta9.com – Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Bandar Lampung (UBL) Bambang Hartono, menanggapi terkait pihak kampus yang melaporkan mahasiswanya mengadakan unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, sebelum terjadinya demo, pihaknya telah memanggil mahasiswa tersebut. Pertemuan itu dilakukan untuk menannyakan kepada mahasiswa, apa nama lembaga yang dipakai dalam unjuk rasa dan atas dasar apa mengadakan unjuk rasa. “Mereka mengatas namakan Keluarga Besar Mahasiswa UBL, kan ini ilegal gak ada lembaganya,” ungkap Bambang, Kamis (25/2/2021).

Padahal ada lembaga resmi yang dapat menyalurkan aspirasi mahasiswa, ini menurutnya dapat memicu konflik horizontal antar mahasiswa.

Kemudian Bambang menanyakan esensi dari demo tersebut mengenai apa. Akhirnya mahasiswa itu menjawab ingin mengadakan unjuk rasa karena menuntut keringanan Uang SPP.

Padahal sudah terjadi pertemuan antara Pimpinan UBL dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan BEM UBL pada 27 Janurai 2021.

Dalam pembahasan itu, keluarlah Surat Edaran (SE) Rektor UBL yang mengakomodir pemotongan atau keringanan SPP mahasiswa ditengah pandemi. “Sudah diakomodir, ada yang dipotong 50 persen, 75 persen, bahkan ada yang 100 persen karena kelurga terdampak pandemi ini,” ungkapnya.

Dia juga sempat mengimbau untuk tidak menggelar demi di tengah pandemi ini, dikarenakan kemungkinan dapat menimbulkan cluster Covid-19 baru di UBL. Nanti berdampak kepada mahasiswa lain, dosen, dan penilaian terhadap UBL jadi rendah karena tidak bisa mencegah penyebaran wabah ini, bisa-bisa di Lock Down kampus kita,” kata Bambang saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dia juga mengatakan, demo di tengah pandemi ini melanggar ketentuan tentang Covid-19, Keppres, UU Karantina. “Kena pasal 160, apalagi menghasut dan mengajak melalui media,” tandasnya.

Diketahui, pihak UBL melaporkan Sultan Ali Saban, Reno Pahlevi karena diduga melakukan penghasutan tindak pidana penyelenggaraan karantina kesehatan. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.