Majelis Hakim Tuding Kapal Yang Digunakan Zainudin “Bodong”

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan kasus korupsi Zainudin Hasan Bupati (Non Aktif) Lampung Selatan majelis hakim menghadirkan Direktur PT. Jhonline Marine Trans, Ken Laksono, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (11/3).

Sidang lanjutan ini menelusuri Tindan Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zainudin Hasan, dimana Zainudin ketehaui memiliki beberapa kapal salah satunya Kapal Princes Diana.

Menurut pengakuan sebelumnya kapal tersebut adalah milik PT. Jhonline Marine Trans, akan tetapi Ken Laksono tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim, soal surat-surat kapal tersebut.

“Itukan kapal ya pak, bapak sewakan, artinya itu kapal milik PT. Jhonline. Bisa bapak tunjukan dokumen kepemilikan” ujar ketua majelis hakim Mien Trisnawati.

“Sebelumnya pertanyaan ini sudah pernah saya jawab saat saya ditanya oleh penyidik KPK. Tapi saya tidak bisa tunjukan, karena tidak ada,” jawabnya.

“Ibarat mobil itukan ada BPKB serta surat menyurat lainnya. Jangan-jangan ini kapal selundupan,” bentak majelis.

Ken Laksono tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut.

Sementara menurut Ken Lanksono kedekatannya dengan Zainudin Hasan bermula pada tahun 2014 dimana mereka memiliki MoU kerjasama hingga 1 Febuari 2019 lalu.

“Beliau (Zainudin) saat itu selaku Direktur PT. Buana Mitra Bahari, dan pada saat MoU beliau yang menandatangani,” ucapnya.

Sementara bukti perjanjian tersebut adalah bentuk kerjasama tiga unit kapal pengangkut dan tongkang. “Pengangkut batu bara, dari pelabuhan ke kapal besar,” jelasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.