Mangkir Dari Panggilan Polda Metro Jaya, Penyidik Periksa Jerink SID di Polres Badung

Bali, Warta9.com – Setelah menguras waktu cukup alot, Polda Metro Jaya dikabarkan telah merampungkan gelar pekara kasus dugaan pengancaman musisi asal Bali, I Gede Ari alias Jerinx (44) kepada pegiat media sosial Adam Deni.

Bahkan, kasus itupun sudah dinaikan ke tingkat penyidikan. Dan Jerinx juga telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Mapolres Badung, Bali. Setelah Jerinx sebelumnya mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

Selain itu penyidik Polda Metro Jaya juga telah menyita phonsel pentolan band SID itu sebagai barang bukti. Saat ini status Jerinx masih sebagai saksi dalam kasus dugaan pengancaman melalui akun Instagram @Adngrk tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, menyampaikan, bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah menuju ke Polres Badung, Bali, untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Jerink.

Dimana sebelumnya, sejumlah saksi saksi maupun saksi ahli sudah dimintai keterangan, termasuk pelapor Adam Deni. “Kita tunggu datang dari Bali penyidiknya, seperti apa perkembangan kasusnya,” kata Kombes Yunus.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, saat diminta konfirmasinya Sabtu (31/7/2021) mengatakan, tidak mengetahui secara persis materi pemeriksaan terhadap Jerinx, mengingat itu bukan kwenangan pihaknya. Namun untuk pemerikssannya dilakukan di Polres Badung.

“Jerinx datang bersama keluarganya. Dia diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Ruangan Reskrim Polres Badung, kurang lebih sekitar 6 jam, mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul16.00 Wita,” ujarnya.

Kepada warta9.com dia mangaku, besar kemungkinan dipilihnya Polres Badung sebagai lokasi pemeriksaan Jerink, karena memperimbangkan tempat supaya lebih dekat. Tapi semua itu tidak menjadi acuan, karena pemeriksaan oleh pihak kepolisian bisa dilakukan dimana saja.

Perlu diketahui, mencuat kasus dugaan pengancaman ini berawal dari Adam Deni yang berkomentar terkait perkataan Jerink soal artis yang disponsori Covif-19 melalui media sosial. Tak main main cuitan Jerinx itu pun dilaporkan oleh Deni ke Polisi.

Dalam keterangan laporanya, Jerinx terbukti melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29, Junto Pasal 45 huruf (b) Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor Tahun 2018, tentang UU ITE. (Efendy)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.