Jakarta, Warta9.com – Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemotongan uang dan gratifikasi.
Rachmat resmi ditahan oleh KPK, Kamis (13/8/2020). Mantan Bupati Bogor ini pernah ditahan dan dijatuhi hukuman penjara 5,5 tahun, terkait korupsi alih fungsi hutan di Bogor.
Diketahui, keterlibatan Rachmat dalam kasus tersebut saat dirinya tengah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bogor pada tahun 2014 silam.
Rachmat tampak keluar dari ruangan pemeriksaan penyidikan pada sekira pukul 18:31 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan terborgol.
Rachmat juga dihadirkan dalam acara konferensi pers terkait penahanan dirinya. Konferensi pers dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar. Rachmat ditahan di rutan KPK Cabang Pamdam Jaya Guntur.
Rachmat sebelumnya tampak terlihat datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Rachmat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14:15 WIB, dia datang mengenakan kemeja warna biru dengan celana panjang jeans. Tapi, saat keluar pemeriksaan, dia sudah mengenakan rompi orange. (W9-jam)