Mantan Bupati Lamteng Mustafa Dituntut 5 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Lampung Tengah Dr. Ir. Mustafa selama 5 tahun penjara. Jaksa penuntut Umum menilai terdakwa terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah secara bersama-sama.Sidang di gelar di PN Tanjungkarang, Kamis (10/6/2021).

“Jaksa penuntut Umjm KPK Taufiq Ibnugroho Mengatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka dengan ini meminta Majelis Hakim Pengadilan Tanjungkarang menghukum terdakwa Mustafa sekana lima tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Selain itu Hukuman lima tahun , JPU terdakwa Mustafa di denda Rp400 juta, dengan subsider empat bulan kurungan penjara,kemudian JPU juga menuntut agar Mustafa membayarkan uang pengganti senilai kurang lebih Rp24,6 miliar, dikurangi uang yang telah dikembalikan.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman pidana penjara dua tahun.

JPU juga memberikan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak politik untuk tidak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun, setelah selesai menjalani masa pidana pokok. Terkait Justice Collabolator (JC) yang diajukan terdakwa, JPU menolak JC yang diajukan dengan alasan terdakwa sebagai pelaku utama.

Ada pun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan ini, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Selain itu, Mustafa juga dinilai sebagai Bupati Lampung Tengah, telah mengingkari kepercayaan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan dalam persidangan. Kemudian terdakwa juga mengaku, lalu menyadari perbuatannya, dan terakhir telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp250 juta.

Mustafa dinilai telah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, Mustafa juga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.