Mantan Kabag Umum Sudah Klarifikasi ke Polisi, Ananto Nunggu Penjelasan Bupati Pringsewu

Pringsewu, Warta9.com – Mantan Kabag Umum Kabupaten Pringsewu Ananto Pratikno sudah memberikan klarifikasi ke penyidik Polres Tanggamus. Dia juga mengakui belum mengembalikan dua mobil dinas ke Pemkab.

Penjelasan itu dikemukakan oleh Ananto kepada Warta9.com, saat dimintai tanggapannya terkait laporan Kabag Umum Pemkab Pringsewu Waskito Joko Warsito, terkait dugaan penggelapan mobil dinas, Rabu (1/8/2018).

Dalam penjelasan ke penyidik, Ananto menjelaskan bahwa mobil masih ada di tangannya. Ia belum menyerahkan mobil ke Pemkab dalam hal ini ke Bagian Umum karena belum ada serahterima jabatan dari dirinya ke Kabag Umum baru Waskito Joko Warsito.

Terkait penggantian dirinya dari Kabag Umum menjadi salah satu Kabid di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ananto sudah menyampaikan surat ke Bupati Pringsewu H. Sujadi. Tapi kata Ananto, sampai sekarang belum ada penjelasan dari Bupati terkait mutasi dirinya yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53.

Bahkan kata Ananto, bila nanti belum juga ada penjelasan dari Bupati dia akan mengadukan masalah mutasi dirinya ke ASN pusat. “Saya sudah memberi klarifikasi ke penyidik Polres Tanggamus. Saya sampaikan mobil masih ada pada saya. Apanya yang digelapkan. Kenapa mobil belum saya serahkan, karena belum ada sertijab. Dan sekarang saya masih menunggu penjelasan dari Bupati terkait surat yang saya sampaikan ke Bupati,” ujar Ananto.

Lebih lanjut Ananto mengatakan, terkait mobil dinas dia mengaku sudah izin pinjam kepada Sekda melalui lisan. Dengan Wakil Bupati juga sudah disampaikan soal mobil yang masih di dirinya. “Yang pasti untuk saat ini saya penjelasan dari bupati,” tegas Ananto.

Diberitakan sebelumnya, Ananto diduga melakukan penggelapan dua mobil milik Pemkab Pringsewu, karena sejak Februari hingga saat ini yang bersangkutan belum mengembalikan dua mobil dinas.

Ananto dilaporkan oleh Kabag Umum Pringsewu Waskito Joko Warsito, dengan nomor laporan polisi : LP/B-485/VII/Sat Reskrim Polres Tanggamus, terkait dugaan penggelapan kendaraan mobil dinas.

Terkait laporan tersebut, Ananto diminta hadir memenuhi panggilan Sat Reskrimum Polres Tanggamus Ipda Iman Sobri, SH, guna memberi keterangan atau klarifikasi kepada penyidik pembantu Bripda Budianto, atas laporan Nomor : LP/B-485/VII/lpg/res Tgmus tertanggal 6 Juli 2018. Ananto diminta datang ke Ruang Unit Resum Polres Tanggamus pada 25 Juli 2018.

Waskito Joko melaporkan Ananto dalam perkara penggelapan dua mobil yaitu, Avanza BE 2068 UZ dan Toyota pick up Hilux BE 9018 UZ. Peristiwa penggelapan terjadi sekitar Februari 2018, saat terjadi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Pringsewu. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.