Mantan Kadis PP-PA Tulang Bawang Resmi Dilaporkan Ke Kejati Lampung

Bandarlampung, Warta9.comMantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP dan PA) Kabupaten Tulang Bawang  Desia Kusumayudha yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kominikasi Informatika Kabupaten setempat, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembanga Swadaya Masyarakat (LSM) Hati Nurani Rakyat Jaya (Hanuraja) Kabupaten Tulang Bawang Jum at (04/11/2022), terkait penggunaan Anggaran Dinas PP dan PA tersebut TA 2020 hingga 2021.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua DPD LSM Hanurja Kabupaten setempat, Yuriko kepada Warta9.com, Senin (07/11/2022) didampingi Ketua DPP LSM Hanuraja Lampung M. Yusuf, DPD LSM Hanuraja  Kabupaten resmi laporkan mantan Kadis PP-PA Desi Kusumayudha ke Kejati Lampung dengan nomor 015/DPD/Hanuraja/TB-II/2022, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan mark-up anggaran Dinas PP dan PA tersebut TA 2020 hingga 2021.

Dikatakan Yuriko, anggaran APBD-P tahun 2020 belanja lansung sebesar Rp 1.375.676.000  yang dipergunakan untuk kegiatan admitrasi perkantoran maupun program peningkatan peran serta kesetraan gender dalam pembangunan yang diduga terdapat penyimpangan ataupun mark-up dengan merugikan keuangan  negara Rp 300 juta rupiah.

Selain itu, kegiatan program penguatan kelembangaan pengarusatamaan dan gender anak senilai Rp 1. 372.437.00 dari anggaran APBD-P tahun 2021, meliputi belanja lansung, kegiatan admitrasi perkantoran, program pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan.

“Bahkan program kegiatan pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak, sehingga kuat dugaan terjadi penyimpangan serta mark-up sebesar Rp 400 juta, dengan begitu  kerugian negara mencapai Rp 700 juta rupiah dari jumlah total TA 2020-2021 APBD-P, ” terang Yuriko diamini M. Yusuf.

Lanjut dia, kami meminta pihak Kejati Lampung untuk secepatnya memproses laporan kami dan segera memanggil  mantan Kepala Dinas PP-PA Kabupaten itu.

“Karena telah melakukakan tindak pidana korupsi undang-undang nomor 31 tahun 1999 pasal 3 tentang tujuan menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang jabatan serta kedudukan merungikan keuangan negara, ” papar dia.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP dan PA) Desi Kusumayudha, melalui pesan whatsapp mengatakan, Anggaran tersebut meliputi beberapa bidang.

“Ya anggaran Dinas PP-PA  itu meliputi beberapa bidang. Jika nantinya dimintai keterangan dari pihak Kejati Lampung akan dijawab” tulisnya singkat. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.