Mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Divonis 6 Tahun, Gak Bisa Kembalikan Kerugian Negara Tambah Hukuman 1,5 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Hermansyah Hamidi mantan Kadis PUPR Lampung Selatan era bupati Zainudin Hasan, divonis oleh ketua Majlis Hakim Efiyanto, SH, selama 6 tahun penjara.

Selain dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Hermansyah Hamidi didenda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021).

Ketua majlis Hakim Efiyanto menerangkan selain Hukuman 6 tahun dan denda Rp 300 juta terdakwa Hermansyah Hamidi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,50 miliar. “Apabila harta bendanya tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Efiyanto.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto megatakan, terdakwa Hermansyah Hamidi terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dan dikenakan pasal 12 huruf a UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaa pertama

Menurut Efiyanto, hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa yakni, untuk hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga dan sudah mengabdi sebagai ASN selama 30 tahun,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi menyatakan pikir-pikir. “Dan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu.

Menanggapi putusan Hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho, bahwa pihak jaksa pun menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.