Mantan Kakam Menanga Jaya Way Kanan Divonis 5 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Kepala Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Wahid Maulana (61), dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance di PN Tanjungkarang divonis oleh Ketua Majelis Hakim Masriati SH.MH dengan hukuman penjara selama 5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Masriati SH, MH, menyatakan, Wahid Maulana dengan penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsidernya 3 bulan kurungan
Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 457 jita jika tidak dibayar kan sesudah Putusan ini maka harta bendanya akan disita jika tidak cukup ditambah hukuman selama 2 tahun penjara terdakwa terbukti. Bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya, Kamis (11/6/2020).

Vonis majlis hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum yg menuntut nya dengan pidana pokok enam tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, kejahatan yang di lakukan kepala desa tersebut berawal tahun 2016 dilakukan nya bersama dengan anak kandung nya (Solahudin) selaku bendahara kampung dan Kasdilah selaku pendamping lokal desa.

Korupsi yang dilakukan oleh Wahid Maulana dilakukan dengan cara menggunakan nota belanja dan kwitansi pembayaran serta tanda tangan penerima honor secara fiktif
Dan tidak memasukan benerapa kegiatan di dalam anggaran

Beberapa kegiatan yg tidak dilaksanakan ,pelatihan budi daya ikan ,pelatihan menjahit TPP KK, Serta pelatihan kader pos yandu serta beberapa bangunan yg tidak sesuai dengan anggaran yg ada .(W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.