Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lampung H. Zaid Umar Bobsaid, SH, MH, secara resmi melantik Dr. H. Ridwan Mansyur, SH, MH, sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lampung.

Pelantikan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jl. Cut Mutia Bandarlampung, Jumat (01/2/2019) berlangsung khidmat. Terlihat tamu undangan memadati ruang sidang utama memberikan ucapan selamat kepada Ridwan Mansyur, yang dikenal sebelumnya sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang lama Zaid Umar Bobsaid menyampaikan selamat kepada Ridwan Mansyur, dan mendoakan pria asal Lahat Sumatera Selatan tersebut mendapat kemudahan dalam menjalani satu tahap lagi seleksi akhir calon Hakim Agung di DPR.RI pada bulan Maret yang akan datang.

“Saya sangat bangga jika Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang saya lantik hari ini pada bulan depan sukses menjalani fit and proper test di DPR RI, dan lulus menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI,” doa Bobsaid yang diamini oleh para tamu dan undangan.

Ridwan Mansyur, sudah dikenal kebersahajaan dan kecerdasannya sejak berkarir sebagai hakim di tingkat Pengadilan Negeri. Di awal-awal karirnya sebagai hakim, Ridwan pernah bertugas menjadi Hakim Pengadilan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara yang untuk menuju kantornya setiap hari menumpang becak motor dan angkutan desa saat itu.

Ridwan muda juga di tahun 2000 dikenal dengan terobosan hukumnya di PN Cibinong saat memberikan ijin kepada Pengacara/advokat mendampingi saksi korban dipersidangan. Aturan hukum acara saat itu hanya terdakwa yang bisa didampingi pengacara sedangkan saksi menghadiri sendiri dipersidangan. Menurut Ridwan, seorang saksi korban dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga atau saksi korban dalam kasus kekerasan anak wajib didampingi Pengacara, Konselor maupun keluarga untuk melindungi psikologisnya dan hak-haknya. Terobosoan hukum Ridwan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Saya berterimakasih kepada pak Bobsaid atas pelantikan dan doa kepada saya hari ini. InsyaAllah saya akan menjalankan amanah jabatan ini dengan baik,” demikian ucap Ridwan Mansyur. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.