Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Yunizar Dituntut 16 Bulan Penjara

Yunizar mentan Kepala BPPRD Lamteng saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah Yunizar, dituntut hukuman satu tahun empat bulan penjara (16) bulan, pada perkara korupsi pembayaran pajak Air Tanah, PT Great Giant Pinaple (GGP).

Yunizar terbukti bersalah melanggarpasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. “Menuntut terhadap terdakwa Yunizar dengan pidana penjara satu tahun empat bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Aprianto, 26 Agustus 2021, saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp.983.042.204. Uang pengganti tersebut sudah dibayarkan penuh oleh Yunizar, bahkan sebelum persidangan dimulai.

Sidang selanjutnya dengan agenda putusan bakal berlangsung, pada 2 September 2021. “Sidang agenda putusan pekan depan,” kata Majelis Hakim, Efiyanto.

Wajib Pajak Pemkab Lampung Tengah yakni PT Great Giant Pineapple (GGP) membayar pajak untuk ratusan titik pemakaian air, dengan rincian pabrik nanas 10 sumur, Power Plant empat sumur, pabrik Tapioka empat sumur, Kandang Sapi sembilan sumur, Perumahan 27 sumur, dam kebun 154 sumur.

Perusahaan tersebut membayar pajak Triwulan III dan IV tahun 2017 dan Triwulan I,II, III tahun 2018.

Dalam sidang, 5 Agustus 2021 lalu, dua saksi yakni Kabid II BPPRD Lampung Tengah Dedi Setiawan, dan Kasubbid Perhitungan dan Penetapan Pajak Daerah Achmad Hery Setiawan, mengakui diperintah oleh Terdakwa Yunizar, untuk membuat dua surat ketetapan pajak daerah (SKPD) berbeda.

Surat pertama, senilai pajak yang asli, dan surat ke dua paska ada pemotongan Rp 983 juta dari Terdakwa. Sisa pajak pun diserahkan ke terdakwa, dan keduanya tidak menerima serupiah pun, dari pembuatan SKPD Palsu.
Keduanya terpaksa, karena diancam akan di ganti oleh Terdakwa Yunizar. “Perintah atasan yang mulia,” kata Saksi Dedi Setiawan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.