Mantan Rektor Unila Prof. Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Kembalikan Uang Pengganti Rp8,075 M

Mantan Rektor Unila Prof. Karomani saat menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Terbukti korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani divonis hukuman 10 tahun penjara, dalam sidang di PN Kelas 1A, Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (25/5/2023) malam.

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, SH, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Prof. Karomani terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sehingga terdakwa harus dihukum pidana sesuai dengan perbuatanya.

“Terhadap terdakwa divonis 10 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara dan uang penganti sebesar Rp8,075 miliar. Bila tidak dibayar akan disita hartanya, bila tidak cukup ditambah hukuman dua tahun penjara,” kata Lingga.

Sebelum memutusakan hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, diantaran sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan dia mengabdi sebagai rektor dan berlaku sopan selama persidangan serta tidak pernah dihukum.

Terdakwa, Karomani terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pengacara terdakwa Karomani, Ahmad Handoko, menanggapi keputusan atau vonis hakim, dia menyatakan pikir pikir. “Kami menghormati kepututasan majelis hakim dan atas vonis itu kami menyatakan pikir pikir,” ujar Handoko.

Diberitakan sebelumnya, mantan rektor Unila, Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar serta dolar singapur 10 Ribu dolar. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.