Mantan Warek dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bandarlampung.Warta9.com – Dua terdakwa dugaan korupsi penerimaan mahasiswa Unila jalur mandiri, mantan Warek 1 Unila Prof. Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, keduanya divonis 4 tahun 6 bulan (4,5) penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis (25/5/2023).

Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai, SH, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 M. Basri dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

“Terhadap terdakwa satu dan terdakwa dua dinyatakan bersalah dan di vonis 4 tahun enam bulan penjara,” kata Achmad Rifai.

Selain hukuman penjara terdakwa 1 dan terdakwa 2 juga dikenakan denda dan uang pengganti masing masing terdakwa 1 Heryandi, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 300 juta sementara M. Basri denda Rp 200 juta dan uang penganti Rp 150 juta atau

“Jika tidak mampu bayar uang pengganti maka harta disita dan diserahkan kepada jaksa dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi harta benda maka di pidana dua tahun penjara,” ujarnya.

Vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa itu,lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri masing masing di tuntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Heryandi, Sopian Sitepu, menanggapi vonis yang di jatuhkan kepada kliennya dia menyatakan pikir pikir. “Kita konsultasikan dulu, dan pikir pikir,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Rektor Unila Prof. Dr. Karomani dilakukan sidang terpisah. (W9-ars)

Pos terkait