Mappilu : Caleg dan Parpol Taati Aturan Selama Kampanye

Mesuji, Warta9.com – Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Kabupaten Mesuji menghimbau peserta pemilu dapat mentaati peraturan saat kampanye, baik kampanye dialogis maupun kampanye terbuka.

Hal itu diatur dalam peraturan Pemilihan Umum (Pemilu) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu juga tertuang dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, tentang Kampanye Pemilu.

Ketua Mappilu Kabupaten Mesuji, Misdi, mengingat waktu pemilihan umum tinggal satu bulan lagi yaitu pada tanggal 17 April 2019.

Mendekati hari pencoblosan tersebut, tidak menutup kemungkinan para calon legislatif (Caleg) tentu akan lebih giat mencari suara, namun diharapkan para Caleg tidak berkampanye secara terselubung sehingga melanggar aturan.

“Mappilu berharap agar semua partai peserta pemilu di Kabupaten Mesuji bisa mentaati aturan untuk menjaga suasana aman, sejuk, sehingga tidak ada yang berurusan dengan Bawaslu,” ujar Misdi, Minggu 17 Maret 2019.

Menurut dia, jika semua peserta pemilu mematuhi aturan ini bisa dipastikan peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye akan terhindar dari pelanggaran, dan Demokrasi akan berjalan baik.

Ia berharap, para caleg yang ada di Kabupaten Mesuji dalam berkampanye sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018, salah satunya materi kampanye yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), disampaikan dengan cara sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas di sampaikan.

Selain sopan juga harus tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum, dan tidak kalah pentingnya bersifat mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan pemilih.

“Selain bisa mencerdaskan pemilih para caleg juga harus bijak dan beradab, artinya tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain. dan yang lebih penting lagi tidak bersifat provokatif,” pintanya.

“Meskipun sudah memiliki izin dari kepolisian berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), akan tetapi dalam berkampanye menghina atau menghujat atau bersipat provokatif itu merupakan pelanggaran kampanye,” tutupnya. (W9-san)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.