Masa Jabatan Kepala Kampung Se Lampung Tengah Diperpanjang hingga 2030

Lampung Tengah, Warta9.com – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung Se-Kabupaten Lampung Tengah bertempat di Sesat Agung Nuwo Balak, Jumat (05/07/2024).

Dalam kesempatan tersebut, hadir Forkopimda, Pj. Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Lampung Tengah dan Para Kepala Kampung.

Kepala Dinas PMK Lampung Tengah Fathul Arifin dalam laporannya mengatakan perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung ini berdasarkan dasar hukum UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, dimana UU No. 3 Tahun 2024 menjelaskan bahwasanya Kepala Kampung memegang jabatan selama 8 tahun dihitung sejak tanggal pelantikan dan menjabat paling banyak 2x masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut.

“Dari 301 Kepala Kampung di Lampung Tengah hari ini dikukuhkan sebanyak 297 Kepala Kampung sedangkan 4 Kampung saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Kampung.  Kepala Kampung yang dikukuhkan hari ini merupakan Kepala Kampung Pemilihan serentak pada periode pemilihan 2018,2019,2022,” ujarnya.

Dimana tahun masa jabatan 28 Desember 2018 akan habis pada 28 Desember 2026 sebanyak 49 Kepala Kampung, Masa Jabatan 26 Desember 2019 akan habis 26 Desember 2027 sebanyak 166 Kepala Kampung. Sedangkan, masa jabatan 28 September 2022 akan habis pada 28 September 2030 sebanyak 82 Kepala Kampung.

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengucapkan selamat kepada para Kepala Kampung yang memperpanjang masa jabatannya. Dia berharap kepada para Kepala Kampung sebagai ujung tombak dan bagian dari diri Bupati Musa Ahmad di tingkat paling bawah dalam rangka melayani, sehingga masyarakat bisa terbantu dan terlayani dengan baik. (W9-Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.