Melalui CCTV, Pencuri Uang ATM Tetangga Dibekuk Polisi

Tanggamus, Warta9.com – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menangkap Adi Febriansyah (27), pelaku pencurian uang dalam kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Adi membobol ATM milik korban Yusnaini (46), warga Dusun Sukadamai Pekon Sukabandung Kecamatan Talang Padang Tanggamus Lampung.

Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SE, SH, MH, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, mengatakan, tersangka ditangkap setelah terbukti berdasarkan rekaman CCTV melakukan penarikan tidak sah uang di ATM BRI milik korban.

Keberhasilan tersebut, juga berdasarkan hasil koordinasi Polsek Talang Padang kepada bank BRI dan bukti CCTV, akhirnya tersangka mengakui melakukan pengambilan uang di kartu ATM korban.

“Tersangka ditangkap Sabtu kemarin (3/3/18) sekitar pukul 07.00 Wib di rumahnya,” kata AKP Yoffie Kurniawan, Minggu (4/3/2018) siang.

Yoffie melanjutkan, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan laporan korban tanggal 29 Januari 2018, setelah korban kehilangan kartu ATM. “Jadi saat korban hendak menyetorkan uang, diketahui kartu ATMnya hilang, kemudian dia mengecek ke Bank tanpa diduga terdapat 3 kali transaksi penarikan tanpa sepengetahuannya dan melaporkan ke Polsek Talang Padang,” jelas AKBP Yoffi Kurniawan.

Adapun penarikan uang tersebut, sambung Kapolsek, yaitu dilakukan tersangka pada 16 Januari 2018 melakukan penarikan uang di mesin ATM BRI Gading Rejo Pringsewu sebesar Rp 5 juta. Kemudian pada 17 Januari 2018 melakukan penarikan uang di mesin ATM yang berada di Indomart Pekon Talang Padang sebesar Rp 5 juta.

Terkahir pada tanggal 18 Januari 2018 pelaku malakukan penarikan di mesin ATM yang berada di Indomart Pekon Banding Agung sebesar Rp 2,3 juta. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.300.000,” jelas AKP Yoffi Kurniawan.

Kapolsek menungkapkan, tersangka menguras isi ATM korban berdasarkan pengakuannya saat menemukan ATM di Jalan pekon setempat juga ditemukan kertas tertulis pin.

Tetapi keterangan tersangka dan korban sangatlah berbeda, yakni menurut korban bahwa kartu ATM dan kertas tertulis pin ATM berada dalam buku yang ditaruh di lemari kamarnya. “Untuk itu kami masih terus menggali keterangan tersangka, karena tersangka dan korban merupakan tetangga rumah. Jadi kemungkinan lain bisa saja terjadi,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang bekerja sehari-hari sebagai sopir truck, saat ini ditahan di Polsek Talang Padang. “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana atau pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (W9-jam-ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.