Melawan, DPO Kasus Curat ‘Dilumpuhkan’

Kotabumi, Warta9.com – Polres Lampung Utara (Lampura) Provinsi Lampung mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Andika (25) warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara, dibekuk berasama barang bukti sepucuk senjata api beriku enam butir amunisi.

Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, Rabu (14/8/2019) mengatakan pelaku (Andika) diamankan Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. Andika terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat ditangkap.

Menurut Budiman, pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena ditengarai terlibat empat kali pencurian.

“Dari informasi yang kita dapatkan, anggota kemudian bergerak kelokasi melakukan penggrebekan terhadap pelaku, pada saat dilakukan penggerebekan pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata api akan tetapi dapat dilumpuhkan,” kata Kapolres.

“Kini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatanya tersebut pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951,” tukasnya. (Rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.