Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Curat Dilumpuhkan

Banjar Agung, Warta9.com – Dua buronan spesialis pencuri hewan ternak inisial FB (23) dan AL (22) dicokok Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang. Kedua warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo ditangkap di Kampung Ringin Sari ini dilumpuhkan polisi karena melawan saat hendak ditangkap.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, aksi curat yang dilakukan dua pelaku terjadi pada
Jumat (20/09/2019) sekira pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung Ringin Sari.

Musibah ini dialami korban Juliadi (34), warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Marg, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian empat ekor sapi.

“Penangkapan terhadap dua pelaku berdasarkan pengembangan dari penangkapan Gatot Suryadi (33), warga Kampung Ringin Sari yang telah lebih dahulu ditangkap hari Sabtu (19/10/2019), sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Rutan Bawang Latak Menggala,” terang Rahmin, Selasa (13/01/2020).

Ia menjelaskan, saat akan ditangkap kedua pelaku ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku FB di betis kaki sebelah kanan, dan pelaku AL di betis kaki sebelah kiri mendapatkan tembakan timah panas.

“Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Polsek dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.