Membunuh, Kakak Beradik Divonis 14 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Dua terdakwa yang juga merupakan kakak beradik bernama Herul (38) dan Dedi Saputra (33), divonis oleh Majelis Hakim Selama 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (19/11/2019).

“Menjatuhkan hukuman selama 14 tahun karna terbukti Melanggar pasal 338 KUHP ,Ujar ketua Majlis Hakim Syamsudin saat membacakan Vonis di depan kedua terdakwa didepan persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari pada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irfan yang swbelum nya menuntut nya selama 15 tahun penjara.

Pada sidang Sebelum Jaksa Penuntut umum menjelaskan kedua warga Pesawahan, Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung, itu terbukti melakukan pembunuhan terhadap Suhendi (42) warga Jl. Teluk Bone, Telukbetung Barat (TbS) dan dituntut 15 tahun penjara karna terbukti melakukan pembunuhan melanggar Pasal 338 KUHP, ujar Irfan

Sebelum menjatuhkan Vonis Hakim Majlis Hakim mempertimbangkan Hal hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah , mereka telah menghilangkan nyawa Orang lain “Sedangkan hal yang meringankan ialah kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal,” terangnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.