Membunuh, Pasutri Dituntut 20 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Kedua terdakwa pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Agus Nawi dan istrinya Rita Lia Epiyana (22) alias Fita hanya bisa pasrah. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bandarlampung Alex menunntutnya dengan masing- masing 20 tahun penjara. Pasutri ini diancam hukuman terkait pembunuhan terhadap Merdi Irawan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum keduanya terbukti melanggar pasal 340 KUHP ayat 1 Ke 1 jo pasal 55 KUHP di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/3/2018).

Menurut pengakuan pelaku Agus, apa yang diperbuat itu berawal dendam dengan korban. Karena dalam kejadian sebelumnya korban tidak memberikan pertolongan saat dikeroyok di salah satu rumah remang-remang di Kota Bandarlampung.

“Saya kenal sama korban dua bulan. Saya pernah main berdua ke rumah remang-remang, saya dikeroyok oranga tapi dia gak mau bantu. Jadi sejak itu saya dendam sama dia. Setelah itu, saya ngomong sama istri untuk panggil korban datang ke rumah. Lalu setengah jam korban datang,  baru istri saya datang,” kata Agus.

Masih kata dia, sebelumnya sudah mempersiapkan palu di atas salon (speaker aktif) dan pisau di atas magic com. Setelah korban datang, pihaknya berinisiatif membeli tuak. Ketika korban membeli tuak, perintahkan istri beli obat tidur atau racun tikus.

“Pas dia datang, gak lama beli tuak untuk di minum. Saat dia beli tuak saya suruh istri beli obat tidur atai racun tikus karena gak punya uang saya suruh tidur. Pas datang minum dulu didepan rumah, baru ke dalam. Pas di dalam waktu dia main hp, saya pukul tiga kali pake palu. Habis itu saya tarik, pas ditarik keluar leher nya saya gorok pakai pisau. Habis itu bangunkan istri saya,” kata Agus. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.