Memposting di Medsos “Perek Pasar” Wanita Ini Dituntut 2,5 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bandarlampung dalam persidangan dengan terdakwa Masayu Thesi Defalia (37), warga jalan Kesumayuda Telukbetung Utara Bandarlampung telah menjatuhkan tutuntutan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, Selasa (25/9/2018).

Ia terbukti melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE di PN Tanjungkarang.

Jaksa penuntut umum menjelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara cara antara lain, pada Minggu tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 05.51 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan ]alan S. Raja Kesumayuda Lk 02 RT/RW 001/000 Kelurahan Sukarame ll Kecamatan Telukbetung Utara Kota Bandarlampung, terdakwa dengan menggunakan alat komunikasi jenis handphone merk Samsung tipe A7 wama ping milik terdakwa memposting (memasang) foto saksi Suhena di media sosial Whatsapp dengan nomer 085335104000 milik terdakwa dan disertai dengan kata-kata atau kalimat “Perek pasar, mau pakai si perek  ??? silahkan caridepan Nasi uduk Toha tiap malam mangkal nya pulang subuh”.

Terdakwa juga memposting foto saksi Suhena di media sosial Instagmm dengan nama “Echidefalia” yang disertai dengan kata-kata “Ini perempuan malam yang tiap malam mengais rejeki di emperan bambu kuning pulang subuh tiap hari”. Bagi perempuan baik-baik perempuan malam identik dengan Perek. Dan kata-kata ‘Dimobimy ada perempuan malam yang menjajakan diri tiap malam. Suaminya membolehkan istrlnya ti’ap malam pulang subuh itu jualan uduk atau jualan diri ya ?????.

Mohon jangan bergaul dengan perempuan malam dan kata-kata lain yaitu “dimobility  perempuan malam yang mencari nafkah tiap malam di emperan toko pulang subuh selingkuhan juga dihalalkan”. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.