Memposting Foto Kawan di Grup WA dengan Kata-kata Penghinaan, Wanita Ini Dituntun 30 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Sunena binti Saman (29), warga Gunung Terang Bandarlampung dituntut selama dua tahun, enam bulan (30) bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Tuntutan tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, SH.MH, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Rabu (9/10/2019).

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai oleh Jhony Butar Butar, SH.MH, Jaksa penuntut menyatakan bahwa terdakwa Sunena, yang merupakan warga Jl. Timbai Palapa X P no 3 Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura Bandarlampung telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang- undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Terdakwa Sunena binti Saman bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” kata Jaksa.

Sebelum menuntut terdakwa, Jaksa Penuntut mempertimbangkan beberapa hal, yakni hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban dan merugikan saksi korban Masayu Teshi Defalia (Bidan Echi, A.md Keb.), terdakwa berbelit -belit dalam persidangan dan tidak ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Serta hal yang meringakan yakni terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah di hukum.

Dalam surat tuntutan Jaksa, bahwa saksi Masayu Teshi Defalia saat berulang tahun pernah di ajak ke karaoke di Panjang yakni ada tiga perempuan dan tiga laki- laki. Saksi merasa tidak suka setelah saksi tau tempat karaoke bukan karaoke rumah tangga.

Saksi marah karena mereka menyamakan saksi dengan pemandu lagu (PL) lantaran ketua Club Mobility bernama Ramdan terus memepet saksi, dan akhirnya saksi ribut dengan Ramdan dan Shobirin yang merupakan suami dari terdakwa. Saksi dan terdakwa juga pernah ribut di grub Whatsapp Club Mobility (club honda mobilio) dan dan akhirnya berujung saling melapor ke Polisi.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, bahwa terdakwa telah memposting dua buah foto di akun lnstagram nena_shabirin yang mana gambar pertama adalah foto plang papan nama BIDAN ECHI, Amd Keb. (Masayu Thesi Defalia) No. SIPB.441.6.348.09.2013 Jl. Saleh Raja Kesuma Yudha Sukarame 2 Teluk Betung Barat.

Status terdakwa bertuliskan, “Bidan Batuputu keluar dari mobility untuk mencari mangsa baru, dia ini dengan rumah tangga orang lain, jadi bidan cuma tameng aja aslinya jobong”.

Pada foto kedua akun nena_shabirin memposting foto saksi Masayu Thesi Defalia yang dalam posisi duduk di lantai sedang memilih baju dan terdakwa menulis status “Bidan Batuputu keluar dan mobility untuk mencari mangsa baru, dia ini dengan rumah tangga orang lain, jadi bidan cuma tameng aja aslinya jobong”.

Selain memposting, terdakwa kemudian menTAG/menandai akun ecidefalia agar saksi korban dan orang-orang yang berteman dengan akun nena_shabirin melihat foto dan status tersebut. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 di Jl. S. Raja Kesumayudha Kel. Sukarame II Kec. Teluk Betung Barat Bandar Lampung oleh saksi Masayu Thesi Defalia. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.