Menanti Kinerja Wajah Baru Parlemen, Sodri Helmi: Mau Dibawa ke Mana?

PANARAGAN – Sah! Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat periode 2019-2024 telah dilantik pada 19 Agustus 2019 lalu. Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilu telah resmi menjabat di Gedung ‘Rakyat’ tersebut.

Para anggota DPRD itu pun disumpah. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Menggala Yunizar Kilat Daya, SH, MM mengambil sumpah jabatan para anggota dewan saat itu.

Sumpah atas nama Allah mereka akan memenuhi kewajibannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

“Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar para anggota DPRD saat mengucapkan sumpah mereka.

Belum lama sumpah itu terucap, lebih separo anggota dewan tak menghadiri rapat paripurna DPRD dalam agenda pembicaraan tingkat satu atas tujuh Raperda penting, Rabu, (6/11). Dari 30 anggota dewan perwakilan rakyat, hanya 10 yang hadir. Tugas perdana tak diselesaikan dengan baik.

Terkait peristiwa tersebut, Praktisi Hukum Tulangbawang Barat, Lampung, Sodri Helmi, SH, MH berharap agar para dewan tersebut tidak menyepelekan absensi kehadiran. Persoalan absensi, kata dia, dapat mempengaruhi kinerja wakil rakyat, terutama terkait kuorum tidaknya jumlah anggota DPRD dalam suatu pembahasan ataupun paripurna.

“Dengan mengintip beberapa hal dari wajah parlemen yang baru, menurut saya, tak akan ada banyak perubahan berarti. Wajah boleh berbeda, namun pola mereka sama,” ujar Sodri, alumni Universitas Bandar Lampung ini, Jumat (08/11/2019).

Tindakan bolos dalam setiap sidang, baik dalam rapat paripurna, komisi, maupun pansus otomatis akan mengganggu jalannya proses-proses politik maupun legislasi. Akibatnya tak heran bila proses-proses itu menjadi lamban sehingga kebijakan yang seharusnya diambil cepat menjadi molor atau tertunda.

DPRD sebagai mitra pemerintah dalam membuat kebijakan diharapkan segera menjawab permasalahan yang berkembang demikian cepatnya. Bila proses itu lamban tentu akan merugikan rakyat.

Salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk Perda bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Merujuk pada tugas dan wewenang yang diberikan oleh negara, sebagai refresentasi wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, bahwa prilaku bolos atau malas menghadiri paripurna pembahasan Raperda adalah bentuk dari menghianati amanat rakyat.

“Bagaimana mungkin mereka berpihak pada kepentingan rakyat,bila pembahasan Raperda yang pada akhirnya berimplikasi kepada rakyat mereka tidak sungguh-sungguh membahasnya,” sorot Sodri.

Bila dikaitkan dengan persoalan komunikasi politik pimpinan dan anggota sehingga terjadi tidak kuorum, juga menjadi tolak ukur pimpinan DPRD dalam melalukan komunikasi politik dan loby fraksi. Bisa jadi, ini menjelaskan kepada publik lemahnya Pimpinan DPRD dalam melakukan komunikasi politik guna kepentingan rakyat.

“Selain itu masih lemahnya pemahaman tugas, fungsi dan wewenang budgeting, legislasi dan controling menjadi faktor terjadinya kebuntuan komunikasi politik tersebut,” tandas Sodri. (W9-jon)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.