Mendadak, Sri Widodo Roling Jabatan Kadis PUPR dan Kadis PMD, Ternyata….

Kotabumi, Warta9.com – Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pengembalian jabatan bagi pejabat yang dimutasi beberapa waktu lalu, secara tiba-tiba Plt Bupati Lampung Utara (Lampura) mengambil keputusan untuk memutasi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rabu (6/6/2018).

Ironisnya, keputusan yang diambil Plt Bupati itu dilakukan selang sekitar dua jam usai bertemu puluhan kontraktor yang mendesak agar Sri Widodo merotasi jabatan Kepala Dinas PUPR.

Prosesi pelantikan dilakukan langsung oleh Plt Bupati Sri Widodo, dan saksikan salah satu anggota Baperjakat, yakni Asisten Bidang Administrasi Umum, Effrizal Arsyad serta dihadiri sejumlah kepala satuan kerja, di aula Siger Pemkab setempat.

Sahbudin yang menjabat sebagai Kadis PUPR dipindahtugaskan menjadi Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan Kesejahteraan Rakyat (Ekobang Kesra), dan Wahab yang menjabat Kadis PMD dialihtugaskan menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan.

Keputusan mutasi keduanya tertuang Dalam Surat Keputusan (SK) nomor 821.21-57-II/38-LU/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb, berdasarkan surat Mendagri nomor 821/2690/SJ tanggal 30 April 2018, prihal persetujuan mutasi pejabat pemimpin tinggi pratama Kabupaten Lampura.

Untuk diketahui, kursi Asisten bidang Ekobang Kesra dan Staf Ahli Bupati tersebut memang telah lama kosong. Berdasarkan pantauan, baik Sahbudin maupun Wahab tidak menghadiri prosesi pelantikan tersebut.

Kepada sejumlah wartawan Plt Bupati Sri Widodo usai pelantikan mengatakan proses pelantikan sah meski kedua pejabat yang dilantik tidak hadir. “Ini sah (pelantikan). Karena prosedur sudah dijalankan, seperti telah melayangkan undangan terhadap keduanya. Dan pak Sahbudin maupun pak Wahab tidak dinonjobkan, melainkan mendapat jabatan lebih tinggi,” katanya.

Menurut Sri Widodo, pihaknya sesegera mungkin akan menunjuk pelakana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi di dua dinas tersebut. “Nanti Baperjakat yang akan melihat. Siapa yang diamanahkan nantinya diharapkan dapat memberikan ketenangan di Dinas PU maupun Dinas PMD,” jelas Widodo.

Ketika ditanya apakah keputusannya untuk memutasi Sahbudin setelah adanya desakan dari sejumlah pihak, dengan lugas dirinya mengaku jika yang dilakukannya itu karena Force Maejeur (keadaan memaksa) yang harus segera ditangani.

“Karena saya harus mengambil sikap denagn kondisi ini. Saya sudah berkonsultasi dengan Provinsi, maka tindakan yang saya ambil ini adalah diskresi (tindakan untuk mengatasi persoalan),” jelasnya.

“Saya harapkan pak Sahbudin dan Wahab untuk segera diambil sumpahnya agar dapat mengisi jabatan yang ditunjuk,” tukas Sri Widodo. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.