Menelusuri Kematian Kliwon, Diduga Korban Malpraktik Terapi Tanpa Izin

Banjar Agung, Warta9.com – Praktek pengobatan Terapi Ragil alias Hadi Suroso yang beralamat di jalan Tugu Kuning, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung merenggut korban.

Kliwon (65) warga Kampung Pancawarna, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Lampung diduga menjadi korban malpraktik pengobatan terapi yang tidak memiliki izin praktek dari Dinas Kesehatan dan kepala kampung setempat.

Kejadian yang menimpa korban hingga tewas membuat anak anak kandung Sulistino (29) dari keluarga korban sangat menyesalkan pengobatan atau Terapi Ragil ini, karena mengetahui tidak memiliki izin atau ilegal dan tidak bertanggungjawab atas terjadinya insiden pengobatan yang berujung kematian ayahnya itu, dirinya berharap ada tindakan tegas dari penengak hukum atas praktik pengobatan ilegal.

Anak kandung korban, Sulistiono mengatakan, kejadian ini berawal Rabu 16 Mei 2018, dirinya membawa ayahnya untuk berobat di tempat pengobatan Terapy Ragil, saat itu ayahnya mengalami sakit gejala stroke. Dan bermaksud berobat di Terapi yang dikelola Hadi Suroso, ketika saat di bawa kondisi ayahnya masih bisa berjalan dan dapat berkomunikasi.

“Akan tetapi setelah dipijit Pak Ragil, ayah langsung tidak sadarkan diri dan  kondisinya bertambah parah, sehingga langsung dibawa ke RS Mutiara Bunda.

Setelah mendapat perawatan dua hari di RS nyawa ayah tidak bisa diselamatkan, berdasarkan keterangan pihak RS lelaki lanjut usia ini mengalami pecah pembuluh darah pada bagian belakang leher.

“Kata dokter pembuluh darahnya pecah. Nyawa ayah tak bisa diselamatkan, setelah satu hari di bawa pulang dan langsung dimakamkan,” sesal Sulistiono sembari meneteskan air mata menceritakan kronologis yang dialami almarhum kepada warta9.com, Selasa (22/05/2018).

Dikatakan dia lagi, pihak keluarga membawa almarhum ayahnya berobat di Terapi Ragil, setelah mendapat informasi di radio swasta yang ada di Unit 2 maupun tayangan iklan radio itu, pihak keluarga tertarik untuk mendapatkan pengobatan.

“Tempat praktik pengobatanya ada di dalam rumah dan dibantu satu tenaga medis wanita yang bekerja di tempat itu, menggunakan alat medis layaknya bidan,” ungkapnya.

Hadi Suroso pemilik terapi Ragil atau lebih dikenal dengan nama Ragil, membenarkan telah menangani pasien atas nama Kliwon, tetapi dirinya menepis bila telah terjadi kesalahan penanganan yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.

Saya melayani dan menangani pasien sangat berhati – hati, tidak sembrono dan asal – asalan, soal nyawa sudah di atur allah dan kematiannya bukan disebabkan karena di pijit di sini.

Pria paruh baya ini mengaku tidak memiliki surat izin praktek dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Tapi sudah mengantongi surat izin buka praktek dari Kepala Kampung.

“Kalau mengenai izin Diskes tidak ada pak, saya tidak mendapatkan izinnya, tapi udah ada izin dari Bapak Kakam,” aku Hadi Suroso.

Kepala Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Yusman dimintai keterangan begitu  terkejut dan kaget mendengar tentang adanya surat izin praktek Terapi Ragil, secara tega pihak kampung tidak pernah memberikan izin tempat pengobatan alternatif termasuk Terapy  Ragil.

“Bahkan saya tidak pernah mengeluarkan surat izin Terapi Ragil, karena saya tidak tahu dan saya tidak mengenal orang itu dari mana asalnya. Itu pendatang baru, bukan warga Kampung sini,” elak Yusman. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.