Meningkat Signifikan, Polda Jateng Gulung 1951 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Drs. IG Agung Prasetyoko. (foto: Istimewa/Alim)

Semarang, Warta9.com – Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Polda Jawa Tengah terus meningkat signifikan selama tiga tahun terakhir. Dimana pada tahun 2018, jumlah kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 1305 kasus dengan 1649 tersangka.

Sedangkan pada tahun 2019 jumlah kasus mencapai 1340 dengan jumlah tersangka 1714 orang. Sementara itu per Oktober 2020 jumlah kasus yang terungkap sebanyak 1588 dengan tersangka sebanyak 1951 orang.

Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng Drs. IG Agung Prasetyoko banyaknya kasus yang dapat diungkap merupakan hasil kerja keras para anggotanya karena pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tergantung pada etos kerja anggota kepolisian bukan seperti kasus umum dimana ada yang melaporkan.

Menurut lulusan Akpol tahun 1990 tersebut, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika memiliki tingkat kesulitan yang luar biasa, para anggota harus mencari sendiri mulai dari pemakai, kurir, bandar hingga produsen.

“Mengukur etos kerja anggota reserse narkoba itu dari jumlah kasus yang dapat diungkap, jika kasusnya banyak maka kinerjanya bagus tetapi jika kasusnya sedikit maka kebalikannya. Indikasi suatu wilayah ada penyalahgunaan narkotika, yakni ketika di daerah itu ada pemakai maka pasti ada pengedarnya. Yang kami tangkap bukan pemakai akan tetapi pengedar,” ungkap Kombes Agung, Senin (16/11/2020).

Agung menjelaskan saat ini banyak tantangan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, seperti narkoba mudah masuk khususnya melalui jalur darat, laut dan sungai-sungai.

Selain itu juga masih rendahnya niat para pelaku penyalahgunaan untuk pulih kemudian tingginya angka coba pakai dan teratur pakai. Tidak cukup sampai disitu saja, saat ini juga marak peredaran narkoba dari lapas dengan leluasanya para bandar beroperasi dari dalam lapas.

Bahkan saat ini peredaran sudah merambah hingga desa-desa dengan sasaran siswa SD, di lain sisi juga munculnya narkoba jenis baru.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dalam kadar tertentu penggunaan narkotika itu diperbolehkan namun harus ada ijinnya dan peruntukannya hanya untuk penelitian serta ilmu pengetahuan.

Ia juga menegaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng tidak dapat bekerja sendiri dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika, harus ada sinergitas antar instansi terkait bahkan perlu adanya peran aktif dari masyarakat. Tentu dengan adanya komitmen semua badan atau lembaga maupun organisasi yang diwujudkan melalui dimensi strategi organisasi.

“Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan kemanusiaan dan tidak mengenal batas wilayah sehingga dinamakan extra ordinary. Untuk mencapai hasil yang maksimal diperlukan adanya sinergitas berupa komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antar lembaga dan organisasi,” pungkasnya. (Alim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.