Menipu di Tempat Kerja Warga Natar Dituntut 3,3 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Ahmad Romadon (26 ), warga Bumisari Kecamatan Natar Lampung selatan dituntut oleh jaksa penuntut umum Salahudin selama 3 tahun dan 3 bulan penjara terkait pasal 374 KUHP tentang penipuan yang.merugi kan Yayasan Temanggung Jaya Abadi sebesar Rp 211 juta di PN Tanjungkarang selasa (3/7/2018) .

Jaksa penuntut umum menjelaskan penipuan itu bermula pada saat diangkatnya terdakwa menjadi staf bendahara di yayasan Temanggung Jaya Abadi sejak 2014 hingga 2017 oleh ketua yayasan, tugas dan tanggungjawab terdakwa menerima pembayaran dari orang tua wali murid secara rutin, melaporkan dan menyerahkan secara tunai, kemudian timbul niat terdakwa untuk memiliki uang serta tidak membuat laporan dan pembukuan dan terdakwa tidak menyetorkan uang yang telah ia terima kepada benda hara yayasan yaitu saksi Darmi.

“Terdakwa menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, ada beberapa jumlah rincian uang yang terdakwa terima tidak disetorkan total secara keseluruhan yayasan mengalami kerugian sejumlah Rp211 juta,” kata Jaksa.

Perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya diketahui oleh saksi Darmi, ada berapa rincian uang telah terdakwa terima tidak disetorkan termasuk donasi untuk Gaza, uang SPP yayasan dari siswa murid, uang hasil kerajinan siswa, uang penjualan pulsa, uang penjualan es dari siwas serta uang koprasi. “Perbuatan terdakwa kemudian dilaporkan kepihak yang berwajib, atas perbuatan tersebut terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP,” kata Jaksa.

Saksi Darmi membenarkan perbuatan terdakwa tersebut, Sembari menangis Darmi mengatakan dia (terdakwa) juga mengambil uang untuk donasi Gaza dan uang SPP dari para orang tua siswa yang ada di yayasan itu. Atas kesaksian Darmi terdakwa membenarkan secara keseluruhan hal tersebut. “Ya benar yang mulia,” kata terdakwa sebelum sidang ditutup. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.