Bandarlampung, Warta9.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, sedang melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung dari hari Rabu (10/7/2024). Disisi lain, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedang menghadapi sidang vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Sidang kasus korupsi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Terdakwa SYL juga wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 US Dolar. Bila tidak sanggup mengembalikan uang sebesar Rp14 miliar, maka SYL ditambah hukuman 2 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Muhammad Hatta, Direktur Jenderal Alat, divonis selama 4 tahun penjara. Menariknya, sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik KPK diminta Majelis Hakim untuk dikembalikan.
Kasdi Subagiono mantan Sekjen Kementan, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta. Atas putusan Majelis Hakim, tiga terdakwa masih pikir-pikir.
Sebelumnya terdakwa SYL dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK selama 12 tahun penjara. Sedangkan Kasdi Subagiono dan Muhammad Hatta sebelumnya dituntut 6 tahun penjara.
Atas putusan Majelis Hakim, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa selama tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau melakukan banding atas putusan hakim. (W9-jm)