Meradang, ASN Turun Jabatan Layangkan Keberatan Adminstrasi

Panaragan, Warta9.com – Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV yang dilakukan Pemkab Tulangbawang Barat pada 22 Oktober 2021 lalu berbuntut panjang. Salah satu pejabat melayangkan keberatan administasi kerena diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah dari golongan pangkatnya.

Puryanto mengatakan, keberatan itu dilayangkan berdasarkan minut surat keputusan (SK) Bupati Tulangbawang Barat nomor: B/251/B/III.03/HK/Tubaba tertanggal 22 Oktober 2021. Surat yang di tujukan kepada Sekda, Inspektorat, BKPSDM, DPRD hingga Bupati itu, karena dinilai kebijakan tidak beralasan.

Puryanto dilantik sebagai Kasi Pengawasan dan Penyuluhan di Satuan Polisi Pamong Praja, atau turun setingkat lebih rendah (eselon IV) dari posisi jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Kepariwisataan di Dinas Olahraga dan Pariwisata Tubaba.

Dia mengaku sama sekali tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun dihukum disiplin ASN. Menurutnya, jika seorang ASN dinonjobkan atau diturunkan jabatannya, berarti mereka mendapat hukuman disiplin ASN kategori berat.

Untuk itu, Purwanto juga menolak dan melayangkan surat pernyataan pengundurkan diri dari posisi jabatan baru sebagai kepala seksi atau setara dengan eselon IV. Ujar dia, jabatan harus di sesuaikan eselon kepangkatan.

“Jika saya terima jabatan itu, bearti saya di hukum. Sedangkan letak salah saya dimana. Untuk itu, jika DPRD tidak bisa memfasilitasi menyelesaikan masalah ini, maka akan saya lanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” tegas Puryanto kepada Warta9.com, Senin (01/11/2021).

Keputusan melayangkan surat keberatan serta pernyataan mengundurkan diri dari jabatan itu, tegas Puryanto, sudah dipertimbangkan secara matang. Bahkan dia juga mengaku siap menanggung segala resiko atas apa yang dia lakukan.

“Jangankan sanksi administrasi, di pecat dari ASN pun saya siap. Saya tidak pernah melanggar perintah pimpinan, dan telah bekerja sesuai tugas dan fungsi saat menjabat sebagai Kabid. Jadi saya siap menanggung segala resiko atas sikap yang saya lakukan,” tegas dia.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Novian, saat dikonfirmasi mengaku mutasi pejabat eselon III dan IV itu merupakan hasil evaluasi kinerja dari masing- masing pimpinan satuan kerja.

“Mutasi itu sudah sesuai evaluasi pimpinan masing-masing satker yang diajukan ke Sekda,” ujar dia.

Terkait hal tersebut Ketua Kominsi I Fraksi Gerindra DPRD Tulangbawang Barat Yantoni mengaku secara resmi sudah menerima lampiran surat keberatan dari Puryanto. Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan pihak terkait untuk memfasilitasi masalah itu.

“Kami (DPRD) hanya memfasilitasi. Harusnya jadwal hearing hari ini, namun hanya pihak BKD yang hadir, Sekda masih berhalangan, untuk itu akan kita jadwalkan kembali dalam waktu dekat,” imbuhnya. (Jon/nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.