Michel Mulyadi Pemilik Sabu, Ekstasi dan Ganja Dituntut 10 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung Ilyse Hariyanti menuntut Michel Mulyadi (33), warga Jalan Ratu Dibalau No 08 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang. Terdakwa diadili memilikan barang haram jenis sabu, ekstasi dan ganja selama 10 tahun penjara. Terdakwa juga didenda satu miliar rupiah subsider 4 bulan penjara dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (12/7/2018).

Jaksa penuntut Umum menyatakan Michel Mulyadi terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkota.

Jaksa Penuntut Umum Ilsye Hariyanti menjelaskan, perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada Minggu 28 Januari 2018. Saat itu enam saksi dari direktorat kriminal umum Polda Lampung mendapat informasi dari masyarakat bahwa didalam hotel Amelia Nomor 322 yang berlokasi di Jalan Raden Intan sedang berlangsung tindak pidana perjudian.

Atas informasi itu, saksi melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan terdakwa tengah tertidur. Saksi melakukan penggeledahan disekitar dan ditemukan dua bungkus plastik klip bening diduga sabu seberat 3,48 gram, selain itu saksi juga menemukan plastik klip bening berisikan serbuk warna putih coklat diduga merupakan ekstasi dengan berat 1,74 gram, dikamar itu juga saksi menemukan satu bungkus plastik berisikan daun ganja dengan berat 31,79 gram.

“Para saksi kemudian berkordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, kemudian terdakwa beserta barang bukti diserahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jaksa.

Dari hasil keterangan terdakwa kata Jaksa dalam Surat dakwaanya mengatakan, bahwa kristal putih berupa dua bungkus sabu sabu seberat 3,48 Gram terdakwa dapatkan dari Dede (DPO) dengan cara membeli seharga Rp4,5 Juta. Selain sabu didapat juga narkotika jenis daun ganja, menurut jaksa ganja tersebut terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Kojek (Meninggal dunia) seharga Rp500 Ribu. “Untuk narkotika jenis lainnya seperti ekstasi terdakwa dapatkan dari taman anggrek Jakarta sekitar Agustus tahun 2017 silam,” kata Jaksa.

Sesuai berita acara pemeriksaan laboratoris laboratorium narkotika badan narkotika nasional No. 221 AN/II/2018 balai lab narkotika tanggal 13 Februari 2018 ditandatangani olehdokter, bahwa benar dari hasil pengecekan daun yang didapat dari Michel adalah ganja mengandung THC terdaptar dalam golongan 1, dua bungkus kristal putih dengan berat neto 2,8418 gram.

Benar mengandung metafetamina. “Barang bukti keseluruhan yang disita petugas dari hasil lab mengandung narkotika secara keseluruhan,” kata Jaksa. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.