Miliki 20 Pil Ekstasi Warga Tegineneng Dituntut 15 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com
Terdakwa Yudiyan Efendi (30), warga Desa Kota Agung,Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dituntut 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

Terdakwa terbukti memiliki ekstasi sebanyak 20 butir, seberat 5,7 gram saat ditangkap polisi di jalan Sumber Sari, Desa Mandah, Natar, Lampung Selatan, Senin 05 Agustus 2019 lalu, Selasa (8/1/2020).

Jaksa penuntut umum Anton Nur Ali,dalam tuntutan nya, mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah memiliki narkotika jenis ekstasi 20 butir seberat 5,7 gram maka terhadap terdakwa di jerat pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa Yudiyan Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba jenis ekstasi sebe rat 5,7 gram maka terdakwa di tuntut 15 tahun penjara, tegas Anton Nur Ali.

Sebelum, membacakan tuntutannya Jaksa Anton Nur Ali mempertimba ng beberapa hal, baik yang memberatkan dan hal yang meringankan di antaranya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menentang program pemerintah dalam pemberantas narkoba dan perbuatan terdakwa meresahkan masyara kat banyak. “Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan sopan selama dalam menjalani persidangan serta ter dakwa tidak belum pernah dihukum, menyatakan er terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat,terdakwa saat ditangkap ketika akan melaku kan transaksi narkoba dengan JON DPO,sementara berdasarkan penga kuan, terdakwa memperoleh ekstasi dari PUR DPO.

Dalam sidang dengan agenda tuntu tan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu, Jaksa Anton Nur Ali dan terdakwa Judiyan Efendi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.