Miliki 21 Gram Sabu, Riki Divonis 10 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Siti Insirah, SH, menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara denda sebesar satu miliar subsider 3 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Ahmad Faruki alias Riki (31) atas kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu seberat 21,14 gram di PN Tanjungkarang, Senin (2/7/2018)

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Chandrawati Rezki Prastuti yang menuntutnya selama 12 tahun penjara. Hal-hal yang meringankankan terdakwa mengaku berterus terang.

Dalam persidangan tetdakwa menyesali perbuatannya, sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan himbauan larangan pemeritah tentang narkotika. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya 21,14 gram sebagai diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Jaksa penuntut umum menjelaskan Perbuatan terdakwa berawal pada 24 Desember 2017 saat itu terdakwa dihubungi Arif (belum tertangkap). Arif meminta terdakwa untuk mengambil barang jenis sabu-sabu sebanyak dua paket besar dengan janji akan diberi Rp500 ribu. “Terdakwa kemudian menuju Jalan Kartini untuk mengambil bungkusan yang dimaksud. (W9-jam/ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.