Miliki 7300 Ekstasi dan 1 Ons Sabu Warga Bunga Mayang Dituntut 20 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa kasus narkoba Ponidi alias Dul, warga Bunga Mayang Lampung Utara (Lampura), ditutunt hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, dia juga didenda Rp 1 subsider 6 bulan penjara lantaran terlibat sebagai kurir dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (5/4/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriyady Efendi mengatakan, Ponidi terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam sidang tersebut juga, terdakwa memaparkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Arpan, sindikat Aceh. :Orang dari Aceh yang antar barang, saya hanya komunikasi ke Arpan lewat telpon. Saya kenal Arpan saat di Palembang,” tutur terdakwa.

Terdakwa menyebut, sudah berhasil 10 kali melakukan transaksi narkoba. Barang haram tersebut dikirim melalui jasa bus.
“Saya sudah 10 kali transaksi narkoba selama lima bulan terakhir. Uangnya saya transfer lewat rekening ke pemilik barangnya, orang Aceh (Arpan),” sebutnya.

Uang tersebut dipakai terdakwa guna memenuhi kebutuhan hidupnya. “Uangnya saya pakai beli motor dan biayai hidup orangtua. Saya masih menanggung hidup orang tua saya,” ungkap terdakwa.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, mengamankan Ponidi alias Dul di sebuah bengkel di Kelurahan Rajabasa Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, dekat kontrakan terdakwa, Senin (31/7/2017).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat satu ons dan pil ekstasi sebanyak 7.300 butir senilai Rp1,5 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun warta9.com diketahui bahwa terdakwa Ponidi juga merupakan residivis kasus perampokan.

Sebelum kembali ditangkap petugas, dia baru bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung. Dalam kasus sebelumnya tersebut, Ponidi divonis selama 3,5 tahun penjara. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.