Miliki Narkoba, Dua Remaja Langkapura Divonis 13 dan 14 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terbukti memiliki narkoba, dua remaja yakni Rafly Pasha Gumay Gumanti (21) dan Adi Yanto (23), warga Langkapura, Bandarlampung divonis berbeda. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (18/12/201/ 2019), dua remaja divonis 13-14 tahun penjara.

Dalam sidang dengan agenda vonis itu dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Novian Saputra. Majelis mengatakan kedua terdakwa terbukti memiliki narkoba lebih dari lima gram sabu-sabu. “Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa Rafly Pasha Gumay Gumanti dan 13 tahun terhadap terdakwa Adi Yanto,” ujar Novian Saputra dalam amar putusannya yang dibacakan didepan persidangan.

Selain hukuman penjara, terhadap kedua terdakwa diwajibkan memba yar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dan usai ketua majelis hakim membacakan vonis dan bertanya kepada kedua terdakwa apakah menerima putusannya, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, Roosman Yusa yang menunTut kedua terdakwa dengan hukum an masing masing 16 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti mela nggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap, terdakwa Rafly Pasha Gumay Gumanti dituntut lebih ringan kare na dia di ajak oleh terdakwa Adi Yanto,”ujarnya.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya kedua terdakwa ditangkap polisi pada Jumat 23 Agustus 2019 di Jalan Imam Bonjol, Kota Bandar Lampung dengan barang bukti narkoba jenis sabu 5,0184 gram dan sebungkus plastik bening berisi tiga butir tablet warna biru 0,8444 gram pil ekstasi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.