Miliki Sabu 5 Kg dan 3000 Ekstasi, Warga Telukbetung Divonis 17 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Bandar Narkoba, Feriyanto (41), warga Jalan Ikan Tembalang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung divonis oleh ketua Majlis Hakim Siti Insirah dengan hukuman 17 tahun penjara denda Ro 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri, Selasa (26/3/2019). Feriyanto terbukti memiliki 5 Kg sabu dan 3000 butir ekstasi.

Vonis Majlis Hakim 17 tahun lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut Umum Maulana yang menuntutnya selama 20 Tahun penjara. Sebelum memvonis Majlis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa sudah berulang kali melakukan tindak pidana narkotika dan tidak mendukung program pemerintah tentang Narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan didalam persidangan.

Ketua majelis Hakim Siti Insirah mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI.nomor 35 tahun 2009 jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,dengan 17 tahun penjara Denda Rp1.5 M subsider 6 bulan kurungan.

Pada sidang sebelum nya Jaksa penuntut Umum menjelaskan Feri Yanto merupakan residivis yang baru keluar dari sel tahanan dengan kasus yang sama. Feri terpaksa disidangkan lagi lantaran dari hasil pengembangan aparat kepolisan, dia terlibat dalam kasus besar sabu 5 Kg dan pil ekstasi sebanyak 3.000 butir.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Maulana terungkap pada 20 Desember 2013 lalu terdakwa menghubungi Yusak, meminta supaya Yusak mencarikan sabu sebanyak 1 Kg dan pil ekstasi 3.000 butir. Yusak menyanggupi hal itu.

Esok harinya, Yusak kemudian menghubungi rekanya Dicky dan meminta sabu pesanan dari terdakwa.  Selanjutnya Yusak menghubungi terdakwa kembali bahwa akan ada pengiriman barang dari Dicky sebanyak 5 kg dan pil ekstaksi sesuai permintaan dari terdakwa sebelumnya. “Yusak memerintahkan Rizki untuk mengambil Sabu di Lampung, dan menjelaskan kepada Rizki, nanti Rizki akan dihubungi oleh terdakwa selanjutnya memberikan nomor hp Rizki kepada terdakwa,” kata Maulana.

Terdakwa kemudian menghubungi adiknya bernama Tati Lilis, memberi tahu akan ada temannya (Rizki dan Sukri) dari Jakarta, untuk menginap dikediamannya. Terdakwa juga meminta adiknya sebagai penunjuk jalan kepada kedua rekanya itu menuju Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Keesokan harinya adik dari terdakwa mencarikan mobil sewa selanjutnya mereka bertiga menuju Bandar Jaya mengambil pesanan sabu seberat 5 kg tersebut. “Diperjalanan Rizki menerima panggilan telepon dan menyuruh mereka berhenti di taman Gunung Sugih Lampung tengah, di taman tersebut ada seorang laki-laki mengerjakan tas hitam berisi sabu dan pil ekstasi yang dimaksud,” kata Jaksa. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.