Miliki Sabu 5,2 Kg, Warga Gunungsulah Dihukum Seumur Hidup

Marwoto terdakwa seumur hidup tertunduk lesu setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa pemilik narkoba jenis sabu sebanyak 5,2 kilo gram (Kg) dengan terdakwa Marwoto (38), warga Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim Bandarlampung, divonis hukuman seumur hidup oleh Ketua Majlis Hakim Surono, SH. Ia dihukum terkait kepemilikan sabu sebanyak 5,2 Kg dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Rabu (25/9/2019).

ketua Majlis Hakim Surono menyatakan, terdakwa Marwoto terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh karena itu divonis Dengan Penjara Seumur Hidup,” ujar Hakim Surono

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut Umum Maranita yang menuntutnya selama 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

Hal yang memberatkan ,terdakwa tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang Narkotika dengan memiliki sabu 5.2 Kg. Hal yang meringankan berlaku sopan selama di persidangan

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Maranita SH menjelaskan bahwa terdakwa pada 23 Februari 2019, dihubungi oleh Rizal (DPO) akan ada orang yang menghubungi terdakwa untuk menjemput paket sabu, Rizal juga memerintahkan terdakwa untuk mengabil narkoba bersama Kepin (DPO).

“Setelah menerima telpon dari seseorang yang tidak dikenal, terdakwa kemudian langsung menjemput Kepin yang berada di samping SPBU Antasari dengan mengendarai mobil Toyota Corolla biru BE 1198 AN,” kata Jaksa dalam dakwaannya.

Setelah itu, kemudi diambil alih oleh Kepin dan langsung menuju ke Candimas, Natar Lampung Selatan. Sesampainya sebuah Gg, terdakwa diminta untuk mengabil bungkusan plastik warna merah di samping portal. Lalu terdakwa mengambil bungkusan yang berisi lima bungkus plastic alumunium foil berlogo teh cina yang berisi sabu.

“Kemudian keduanya langsung meninggalkan lokasi dan bergegas untuk ke Bandarlampung. Namun sesampainya di tengah perjalanan mobil terdakwa di pepet mobil yang tidak di kenal, terdakwa tancap gas untuk menghindari menuju perkebunan di Natar, kemudian Kepin turun meninggalkan terdakwa, dan terdakwa kembali ke kostnya di Kelurahan Kota Sepang, Way Halim Bandarlampung untuk menyembunyikan sabu,” kata Jaksa.

Esok harinya, terdakwa menghubungi Rizal bahwa sabu telah berada di kontrakannya, kemudian Rizal memberi tahu terdakwa jika M. Hasannudin (Meninggal saat penangkapan) akan datang dan mengabil sabu ke tempat terdakwa.

“Pada tanggal 27 Februari 2019 M. Hasannudin datang ke kostan terdakwa untuk memecah paket sabu tersebut, dan disaksikan terdakwa sendiri saat menimbang di kamar kostnya. Namun petugas dari BNNP Lampung melakukan tangkap tangan di kostan terdakwa,” kata Jaksa. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.