Miliki Sabu-sabu 8 Gram, Warga Tegineneng Divonis 13 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terbukti memiliki narkoba jenis sabu, Yanto (42), warga Jalan Margomulyo, Tegal Rejo Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran divonis oleh Ketua Majeils Hakim Ismail Hidayat dengan 13 Tahun penjara denda Rp 800 juta dengan Subsider dua bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang, Kamis (7/11/2019).

Ketua Majlis Hakim Ismail Hidayat mengatakan terdakwa Yanto terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh karna itu dijatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara selain itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

Dia menyatakan vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Maulana yang menuntutnya selama 15 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan Hakim telah mempertimbangkan Hal hal yg memberatkan terdakwa terbukti tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan Narkotika sedangkan yg meringan kan terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Achmad Maulana menyatakan, terdakwa terbukti memiliki narkoba seberat 8 gram berdasarkan dari penangkapan tim Ditresnarkoba Polda Lampung, Minggu 22 Juli 2019.

Jaksa, Achmad Maulana dalam dakwaan nya menyatakan bahwa terdakwa Yanto dapat diancam dengan ancaman pidana sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 8 gram.

Terdakwa Yanto diringkus Ditreserse Narkoba Polda Lampung pada Minggu 21 Juli 2019 saat terdakwa sedang duduk santai di rumahnya, di jalan Margomulyo, Tegar Rejo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran berdasarkan pengakuan terdakwa barang hara dari Sahroyo (DPO).

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,00 gram yang ditemukan dibawah lemari TV dalam ruang tamu dan satu buah timbangan digital diatas meja dalam ruang tamu dalam rumah,” ujarnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.