Miris, Gugurkan Kandungan Dengan Nenas Dan Sprite

Badung, Warta9.com – Ida Bagus Ega Siwa salah satu warga lingkungan  Br. Celuk, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung, dikagetkan oleh kaki bayi yang tersangkut dibibir pantai. Kemudian menghubungi Kelian Dinas Br. Celuk Kapal, Kadek Suardana, agar melaporkan kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, (16/03/2020) dirinya hendak mencari ikan. Minggu, (22/03).

Mendapat laporan Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa langsung perintahkan tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Panit Opsnal I Made Mangku Bunciana, SH melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi untuk melakukan penangkapan.

“Berdasarkan laporan tersebut petugas mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Eka.

Akhirnya pelaku berinisial MR (20) tahun asal Dusun Onjur, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember ditangkap didaerah Buduk, dan inisial IAB asal Br. Dinas Kelodan, Desa, Suwug, Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng, orang tua dari Bunga (16).

Menurut informasi pihak petugas setelah pemeriksaan, orang tua korban berinisial IAB dirinya mengugurkan kandungan anaknya lantaran disuruh oleh pacarnya MR, dengan cara memberikan nanas muda dicampur minuman sprite kemudian di pijit berulang-ulang.

Kini pelaku MR dan Bunga (yang menggugurkan kandungan) ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Badung karena  pelaku menyetubuhi anak dibawah umur sedangkan IAB ditahan dan ditangani Unit Reskrim Polsek Mengwi, guna proses lebih lanjut.

“Jenis kelamin bayi tersebut adalah perempuan lahir 22 Februari 2020 dalam keadaan sudah meninggal akibat pijitan /atau dilahir paksa oleh orang tuanya (IAB red), kemudian di bungkus plastik di buang di Tukad Dedari dengan menggunakan spm honda beat no.pol DK 5937 VS,” beber Kapolsek Mengwi.

Pelaku dapat diancam dengan
pasal 77A jo 45A Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (W9-fendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.