MK Putuskan Pengurus Parpol Dilarang Nyalon Anggota DPD

Jakarta, Warta9.com – Pengurus partai politik yang maju menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terancam gugur. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus parpol dilarang menjadi calon anggota DPD/senator. Putusan MK ini menjawab gugatan M Hafidz.

Hafidz menggugat Pasal 182 huruf l. Pasal itu berbunyi: Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat… serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hafidz meminta MK menafsirkan ‘serta pekerjaan lain’. Apa kata MK? “Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik,” demikian putusan majelis MK yang dikutip detikcom, Senin (23/7/2018).

Putusan itu dibacakan Senin siang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sembilan hakim konstitusi memutus dengan suara bulat.

“Mahkamah penting menegaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘pengurus partai politik’ dalam putusan ini adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan,” tegas MK. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.