MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada OKU

OKU, Warta9.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat dalam perkara sengketa Pilkada OKU. Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dibacakan dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang disiarkan live via youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (15/2) sore.

“Dalam pokok perkara Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima” demikian bunyi putusan majelis 9 hakim konstitusi yang dipimpin Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota.

Sementara dalam Eksepsi Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa : 1. menyatakan Eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum 2. menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Ketua KPU OKU Naning Wijaya, ST saat dihubungi via telpon usai pembacaan putusan di MK tersebut menyatakan bahwa pasca pembacaan putusan MK tersbut maka tidak ada upaya hukum lain (yang dapat mempermasalahkan hasil Pilkada OKU 2020).

“Pasca putusan MK ini KPU OKU akan segera menetapkan calon terpilih hasil Pilkada OKU 2020,” ucap Naning.

Menurut Naning jika sore ini (Senin) salinan putusan MK bisa diambil, maka tanggal 17 Februari KPU akan menetapkan pasangan Drs. H. Kuryana Azis dan Drs. Johan Anuar, SH., MM., sebagai pasangan terpilih pilkada OKU. Namun jika besok (Selasa) salinan baru bisa diambil, maka penetapan pasangan terpilih akan dilaksanakan tanggal 18 Februari 2021.

“Penetapan ini nantinya akan kami serahkan ke DPRD OKU untuk menjadi dasar penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih oleh DPRD,” sambung Naning.

Terpisah Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya, SP., melalui Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu OKU Anggi Yumarta yang hadir langsung di MK menjelaskan bahwa MK telah memberikan putusan yang adil bagi kehidupan demokrasi di OKU.

“Terlepas dari berbagai macam dinamika permasalahan selama pelaksanaan proses Pilkada di Kabupaten OKU Alhamdulillah MK RI telah memberikan putusan yang adil bagi kehidupan demokratisasi di wilayah Kabupaten OKU,” ujar Anggi singkat.

Gugatan Pilkada OKU sendiri terregistrasi di MK dengan No : 8/PHP. BUP. XIX/2021 dengan pemohon Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS). (Dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.