MPW Notaris Rekomendasikan Pemberhentian Chairul Anom

Aksi Damai SPPN VII di Kanwil Kemenhumham Lampung beberapa waktu lalu.

Bandarlampung, Warta9.com – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Lampung memberikan saksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Notaris Charirul Anom, SH. Langkah ini dilakukan karena Chairul Anom melakukan pelanggaran kode etik dan jabatan notaris.

Ketua MPW Notaris Lampung yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM RI Bambang Haryono menjelaskan, setelah menerima aksi damai yang dilakukan anggota SPPN VIIatas dugaan pelanggaran kode etik dan jabatan yang dilakukan oleh Notaris Chairul Anom, SH, Notaris di Bandarlampung tidak berkesesuaian dengan Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada 12 Februari lalu, MPW membentuk Majelis Pemeriksa Wilayah.

“Hasil dari pemeriksaan ini Senin (12/3/2018), diputuskan MPW memberikan sanksi kepada Chairul Anom berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan,” kata Bambang.

Ia juga menjelaskan, putusan MPW Notaris Lampung ini akan dikirimkan langsung kepada Majelis Pengawas Notaris Pusat di Jakarta, agar putusan ini dapat ditindaklanjuti. “Apakah nantinya putusan pemberhentian diperpanjang atau dikurangi itu sudah wewenang pengawas pusat,” katanya via Telpon, Selasa (13/3/2018).

Sementara Sekretaris SPPN VII Sasmika mengapresiasi langkah MPD dan MPW yang telah menindaklanjuti laporan pengaduan SPPN VII dan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan berimbang baik serta telah memberikan sanksi pemberhentian sementara sebagai Notaris kepada Chairul Anom, SH.

“SPPN VII akan berkordinasi dengan MPW untuk memperoleh salinan Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah, sebelum menentukan sikap lebih lanjut terhadap hasil Putusan MPW dimaksud. Karena tindakan-tindakan yang dilakukan Chairul Anom, SH, berpotensi menimbulkan hilangnya aset Negara pada PTPN VII berupa lahan milik PTPN VII seluas 4.650 Ha, yang secara langsung berdampak pada hilangnya tempat pekerja bernaung mencari nafkah,” jelas Sasmika.

Lebih lanjut SPPN VII akan berkordinasi dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBUN) dan Lembaga Bantuan Hukum Perkebunan (Legal Aid for Plantation) untuk mengawal proses pemeriksaan di tingkat Majelis Pengawas Pusat (MPP) Notaris Indonesia di Jakarta, untuk memberikan hukuman maksimal berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dengan memperhatikan fakta hukum yang ada.

Untuk diketahui bahwa saat ini lahan asset Negara pada PTPN VII seluas 4.650 Ha sedang dalam sengketa perdata dengan PT Bumi Madu Mandiri yang dalam beberapa kegiatan yang berkaitan dengan tindakan hukum persidangan maupun pengamanan lahannya, diketahui melibatkan Chairul Anom, S.H., selaku kuasa hukum PT Bumi Madu Mandiri yang pada saat bersamaan masih tercatat menjabat sebagai Notaris di Kota Bandarlampung. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.