MUI Belum Keluarkan Fatwa Vaksin Pfizer dan Moderna

Vaksin Pfizer. (foto : dok)

Jakarta, Warta9.com – Sejumlah vaksin dari berbagai merk vaksin Covid-19 telah datang di Indonesia. Bila di awal tahun penggunaan vaksin Covid-19 didominasi oleh Sinovac, kini setidaknya sudah tersedia vaksin Sinopharm, AstraZeneca, Moderna dan terbaru Pfizer.

Namun belum semua vaksin Covid-19 mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setidaknya hingga Kamis (26/8), MUI belum mengeluarkan fatwa terkait status kehalalan dari vaksin Pfizer dan Moderna.

MUI menyatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji vaksin Pfizer. MUI baru melakukan Sertifikasi Halal pada tiga produk vaksin Covid-19, di antaranya Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm.

“Untuk vaksin Pfizer saat ini sedang dikaji MUI dan dalam waktu dekat segera akan difatwakan,” kata MUI seperti dikutip dari situs resminya, Kamis (26/8).

MUI telah menerapkan bahwa vaksin Sinovac halal. Sedangkan untuk vaksin AstraZeneca dan Sinopharm, MUI menetapkan keduanya haram.

Kendati demikian, MUI menyatakan penggunaan keduanya dibolehkan, karena kondisi yang mendesak, adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi, ketersedian vaksin Covid-19 yang halal tidak mencukupi, serta sulitnya mendapatkan dosis Vaksin Covid-19.

Dikutip Republika.co.id, MUI menyampaikan bahwa dalam menetapkan fatwa produk halal, pihaknya melakukannya berdasarkan pada tiga hal. Pertama, bahan baik bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal. Kedua, proses produksi halal harus dijamin tidak terkontaminasi dengan najis. Ketiga, adanya sistem dalam perusahan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir.

Selain itu, MUI menambahkan bahwa vaksin-vaksin yang sudah difatwakan dan akan difatwakan adalah hasil diplomasi dan kerja sama bilateral antara pemerintah dengan negara asal produsen vaksin. Dengan skema kerja sama bilateral tersebut, pemerintah diberikan akses dengan perusahaan untuk proses audit sertifikasi halal.

MUI kemudian menjelaskan terkait vaksin Moderna, yang didapatkan Pemerintah melalui jalur multilateral. Vaksin ini didapat secara gratis dengan fasilitas Covax/Gavi. Skemanya adalah WHO mendapatkan vaksin dari perusahaan vaksin, kemudian WHO membagikan vaksin tersebut ke negara-negara yang tergabung dalam Covac tersebut.

Menurut MUI, melakukan proses sertifikasi halal untuk vaksin yang didapatkan dengan skema multilateral seperti itu agak rumit dan panjang alurnya. Sebab, pemerintah tidak memiliki akses langsung dengan perusahaan vaksin. (W9-jm)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.