MUI Lampung Keluarkan Maklumat Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Corona

Ketua MUI Lampung KH. Khairuddin Tahmid

Bandarlampung, Warta9.com – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengeluarkan Maklumat Nomor : B-012/DP.P-IX/III/2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Maklumat yang ditandatangani Ketua MUI Lampung Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH dan Sekretarisnya Drs. KH. Basyaruddin Maisir AM, dikeluarkan pada hari Kamis 26 Maret 2020.

Maklumat MUI Provinsi Lampung keluar setelah mencermati kondisi aktual saat ini terkait penyebaran COVID-19 (Corona Virus Disease). Maka Majelis
Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang PENYELENGGARAAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung dengan ini menyampaikan maklumat sebagai berikut :

A. Tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at (Iqomah al-Jumu’ah)
1. Kabupaten/Kota atau daerah dalam wilayahnya seperti Kelurahan, Pekon, Desa, Kampung atau lingkungan yang masih dinyatakan aman/bukan zona merah dari penyebaran Virus Corona oleh Pemerintah setempat, maka tetap menyelenggarakan Shalat Jum’at disertai upaya-upaya pencegahan sesuai Ketentuan atau Protokol yang ditetapkan Pemerintah.

2. Kabupaten/Kota atau daerah dalam wilayahnya seperti Kelurahan, Pekon, Desa, Kampung atau lingkungan yang telah dinyatakan masuk zona merah penyebaran Virus Corona oleh Pemerintah setempat sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran Virus tersebut, maka tidak boleh menyelenggarakan Shalat Jum’at sampai dinyatakan aman.

B. Tentang Menghadiri Shalat Jum’at (Hudlur al-Jumu’ah)
1. Orang Sehat atau Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib menghadiri Shalat Jum’at.
2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri Shalat Jum’at.
3. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) haram menghadiri Shalat Jum’at.
4. Orang yang positif terpapar Virus Corona haram menghadiri Shalat Jumat.
5. Orang yang tidak diwajibkan Shalat Jum’at tetap wajib melaksanakan Shalat Dhuhur di rumah masing-masing.

C. Saran dan Ajakan
1. Takmir Masjid melibatkan ulama, tokoh dan Pemerintah setempat dalam penyelenggaraan Shalat Jumat.
2. Takmir Masjid melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah.

“Demikian Maklumat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan terima kasih. Semoga Allah Swt melindungi kita semua,” tutup KH. Khairuddin Tahmid. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.