MUI Lampung Kutuk Tindakan Teroris, Cederai Kemanusiaan dan Kebersamaan

Bandarlampung, Warta9.com – Terjadinya insiden kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok (Jawa Barat) dan ledakan bom di tiga Gereja di Surabaya, di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Sidoarjo dan di MapoItabes Surabaya, terakhir Mapolda Riau, memunculkan keprihatinan banyak pihak. Karena telah memakan korban jiwa dan mencederai rasa kemanusiaan dan kebersamaan.

Oleh karena itu, MajeIis Ulama Indonesia (MU) Provinsi Lampung melalui Ketua Umum Dr. KH. Khairuddin Tahmid dan Sekum Drs. KH. Basyarudin Maisir, Rabu (16/5/2018), menyatakan sikap sebagai berikut :
1.‬ Mengecam dan mengutuk keras segala tindakan terorisme, apapun motif dan latar belakangnya. Apalagi mengatasnamakan agama, karena sangat mengganggu kerukunan antar ummat beragama serta mengganggu stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Telah menodai rasa kemanusiaan dan bertentangan dengan ajaran agama Islam dan ajaran agama apapun (hanya oknumnya yang memiliki pemahaman salah dan keliru dalam menafsirkan makna jihad.

2. Turut berduka cita dan bela sungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban atas musibah yang dialami, semoga diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menerima suratan takdir dengan lapang dada dan penuh sikap kedewasaan.
3. Memberikan dukungan penuh terhadap ikhtiar/upaya dan langkah-langkah aparat penegak hukum untuk mengusut secara cepat dan tuntas terkait motif, pola dan gerakan yang memicu terjadinya insiden tersebut diatas. 4. Negara perlu hadir dan bertindak tegas terhadap setiap tindakan radikalisme dan terorisme.

5. Mengajak seluruh warga untuk tetap tenang, menahan diri, tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum jelas, dan terus menggalang solidaritas kemanusiaan serta menolak segala bentuk kekerasan.

6. Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap toleran dan kerjasama antar masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) masing-masing. Jika mendapati peristiwa sekecil apapun terkait radikalisme dan terorisme agar segera melaporkan kepada aparat keamanan setempat. 7. Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI agar segera diselesaikannya Undang-Undang Anti Terorisme. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.