Muktamar ke-34 NU di Lampung, Sidang Pleno Tatib Panas

Sidang pleno Tata tertib Muktamar ke-34 NU. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang pleno Tata Tertib (Tatib) pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Provinsi Lampung yang digelar di GSG Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Rabu siang hingga malam berlangsung alot dan sempat memanas diwarnai perdebatan legalitas peserta Muktamar.

Jalannya sidang memanas dan nyaris kontak fisik. Sebagian peserta meminta agar serta yang tak memenuhi syarat ke pengurusan di NU tidak diberi hak suara dalam voting pemilihan Ketua Umum PBNU.

Suasana memanas saat pembahasan tata tertib pada Pasal 3 tentang kuorum peserta Muktamar. Dalam pasal 3 disebutkan, sidang Muktamar dianggap sah jika dihadiri 2/3 dari total pengurus Wilayah, Cabang dan Cabang Istimewa NU yang sah. Keabsahan kepengurusan itu harus dibuktikan dengan SK dari pengurus besar Nahdlatul Ulama. Karena itulah beberapa pengurus melancarkan protes kepada Ketua Steering Committe (SC) Prof. M Nuh.

Pada Muktamar ke-34 NU di Lampung, setidaknya ada 39 pengurus Wilayah, Cabang dan Cabang Istimewa yang memiliki persoalan teknis mengenai SK kepengurusan. Beberapa di antaranya belum menerima SK dari kepengurusan di atasnya. Bahkan masih ada struktur yang mengalami dualisme kepengurusan.

Menanggapi suara peserta sidang, Ketua SC Muhammad Nuh dan beberapa muktamirin mengusulkan agar pembahasan pasal 3 ditunda. Sebab, kalau dibahas sekarang khawatir pasal-pasal lainnya tidak terbahas,” kata M. Nuh.

Peserta sidang pleno I maju ke depan. (foto : ist)

Namun apa yang disampaikan M Nuh masih membuat beberapa Muktamirin tidak puas dan meminta Pasal 3 dibahas saat itu juga. Alasannya, terkait dengan keabsahan mengikuti Sidang-sidang selanjutnya. Sidang tata tertib sempat memanas dan diwarnai dengan adu mulut beberapa muktamirin maju ke depan hingga nyaris kontak fisik. Untungnya mereka segera dilerai aparat keamanan.

Suasana yang memanas memaksa pimpinan sidang menskor sidang selama beberapa jam sekaligus untuk melaksanakan Shalat Magrib.

Menanggapi panasnya sidang tata tertib, Ketua PWNU Lampung Prof. Muhammad Mukri mengungkapkan, perdebatan tersebut merupakan dinamika yang biasa dalam sidang-sidang pleno. Jadi kita ingin ini selesaikan dulu. Sehingga nantinya peserta Muktamar yang berpendapat itu sah sesuai AD/ART ada di SK-nya jelas Mukri. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.