Mungut Ponsel di Jalan, Pria Paruh Baya Dijebloskan Penjara

Bali, Warta9.com – Lantaran ketemu ponsel di jalan kemudian digunanakan sendiri, seorang pria berusia 54 tahun asal Banjar Payangan, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, diciduk polisi, Rabu (22/12/2021).

Selain ditetapkan tersangka, pria yang diketahui bernama I Putu Sada alias Gurun Dedik itu, juga dikenakan pasal 362 KUHP tentang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki acaman hukuma maksimal 5 tahun penjara.

Kapolsek Marga, AKP I Gede Budiarta, mengatakan penangkapan pelaku karena mengambil handpone milik orang yang jatuh dengan maksud untuk memiliki, modusnya mengganti nomor ponsel agar tidak bisa dihubungi.

“Jadi pelaku sudah ditahan. Karena dia sengaja tidak mengembalikan handpone yang ditemukan di jalan, malah justru mengganti nomornya,” kata Kapolsek Marga.

Di beberkan, bermula dari korban yang juga seorang siswa SMKN bernama I Made Adi Dharma Putra alias Ajung (17) asal Banjar Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Kecamatan Marga, yang kehilangan handphone pada 20 Oktober 2021 lalu.

Sebelum handphone-nya hilang, Ajung sedang mencari pakan ternak berupa ambengan (alang-alang) di wilayah desa setempat. Beberapa jam kemudian sekitar pukul 11.30 Wita, ia pun telah selesai mencari alang-alang dan pulang.

Sampainya di rumah, ketika hendak mengambil handphone, korban justru tak mendapati. Kemudia panik dan mencari kesana sini hingga di beberapa tempat seperti di kantong celana dan sepeda motornya. Meski sempat menelusuri jalanan yang dilalui sebelumnya tapi tak ditemukan.

Saat di rumah korban mencoba untuk menghubungi nomor hpnya yang hilang ternyata masih aktif. Kemudian ia kembali menelusuri jalanan dan lagi lagi tak mendapatkan hasil. Merasa penasaran, esok harinya, ia mencoba kembali menghubungi nomor handphone-nya, namun sudah dalam keadaan tidak aktif.

“Saat itu korban menduga HP-nya sudah ditemukan orang. Lalu melapor ke Polsek Marga,” ucap AKP Budiarta.

Menindaklanjuti aduan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Marga kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil dari informasi terlacak handpone dan posisi pelaku. Kemudian anggota menuju rumah pelaku dan memintanya datang ke Mapolsek Marga untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi pelaku mengaku memungut satu init handphone di tengah jalan. Setelah dicocokkan dengan imei dari kotak HP yang disimpan korban, ternyata ponsel tersebut benar milik korban.

Dari keterangan korban dapat disimpulkan pelaku menggunakan modus mengambil HP milik korban yang terjatuh untuk selanjutnya berniat memiliki dengan mengganti nomor teleponnya.

“Akibat perbuatan pelaku, kami dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tandasnya. (Pendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.