Mustafa Tak Jadi Bebas 17 Februari, Hakim Kembali Tetapkan Penahanan

Bandarlampung, Warta9.com – Hakim Ketua dalam perkara suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Eviyanto, SH mengeluarkan penetapan penahanan Mustafa. Penetapan penahanan atas perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah, pada sidang di PN Tanjungkarang, Senin (15/2/2021).

“Sudah kita siapkan, penetapan mulai berlaku besok,” katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan Mustafa yang rencana akan bebas pada Selasa besok akan melanjutkan penahanan yang telah ditetapkan hakim. Penahanan penetapan tersebut atas perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah. “Jadi besok dia tidak keluar, tapi melanjutkan penahanan yang telah kami tetapkan di Lapas Sukamiskin,” kata dia.

Mustafa jalani penahanan dengan perkara baru yakni suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut menyiapkan sebanyak 180 saksi memberatkan untuk terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Hingga saat ini, saksi yang telah dipanggil jaksa dalam persidangan kurang lebih sudah sebanyak 15 orang. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.