Mutasi Digugat ASN, Sekda: Silahkan, Jangan Salah Kamar

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, Novriwan Jaya, saat memberikan keterangan persnya. (Jon/warta9)

Panaragan, Warta9.com Polemik turun jabatan pada mutasi eselon III dan IV dilingkungan Pemkab Tulangbawang Barat terus berlanjut. ASN yang merasa keberatan terus melakukan perlawanan karena menilai keputusan tidak beralasan. Sementara pihak pemkab meng-klaim keputusan tersebut telah sesuai hasil evaluasi kinerja pejabat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Novriwan Jaya mengatakan, keputusan mutasi jabatan tersebut telah sesuai pertimbangan dan hasil evaluasi kinerja ASN bersangkutan. Dimana naik turun jabatan dalam suatu organisasi menurutnya adalah hal biasa dan wajar terjadi.

Administrator tertinggi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menjelaskan, alasan penurunan jabatan pejabat setara eselon III karena sejumlah faktor yang berkaitan dengan kinerja. Berkaitan mutasi, ujar Sekda, prinsipnya semua ASN harus siap.

Ia mencontohkan dirinya juga pernah turun jabatan dari eselon III ke eselon IV, namun tidak komplain, bahkan hal itu menjadi pelajaran berharga untuk bekerja lebih baik lagi. Pimpinan melakukan reform (pembaharuan) untuk mendapatkan pejabat yang tepat di bidangnya.

“Kita melakukan reform (pembaruan) secara lengkap, bukan hanya eselon III dan IV, tapi juga eselon II. Jadi kerja saja yang bagus, biarlah pimpinan yang menilai,” kata Novriwan, kepada wartawan di Gedung DPRD Tubaba, Rabu (03/11/2021).

Namun dia mempersilahkan bagi pejabat yang keberatan jabatannya diturunkan melakukan gugatan administrasi sesuai mekanisme ASN.

“Silahkan saja bagi yang tidak terima gugat sesuai mekanisme ASN, KASN atau PTUN. Kalau ke DPRD itu salah alamat,” tegas Sekda.

Sementara Puryanto, salah satu ASN yang diturunkan jabatan setingkat lebih rendah dari eselon III ke eselon IV tetap bersikekeh melakukan perlawanan. Bahkan dia meminta Sekda bisa memaparkan kesalahanya hingga mendapat hukuman turun jabatan.

“Kitakan belum duduk bersama, tunggu aja dulu hasil hearing. Nantikan Sekda menjelaskan apa saja kesalahan saya berdasarkan evaluasi. Namun jika tidak selesai, maka masalah ini akan kita teruskan ke KASN,” singkatnya.

Polemik ini dipicu karena Purwanto dimutasi dan dilantik sebagai Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja, atau turun setingkat lebih rendah dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Kepariwisataan di Dinas Olahraga dan Pariwisata Tubaba. (Jon/nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.