Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Calon Bupati Incumbent Ogan Ilir Didiskualifikasi

Sumatera Selatan, Warta9.com – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati incumben Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, didiskualifikasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi paslon incumbent atau petahana tersebut setelah dapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir Sumatera Selatan, terkait pelanggaran memutasi pejabat menjelang Pilkada.

“Setelah mendapat rekomendasi, kami nenggelar rapat pleno dengan Bawaslu Senin kemarin, 12 Oktober 2020. Dan keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut atas rekomendasi tersebut,” kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020), seperti dilansir viva.co.id.

Adapun tindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu, kata Massuryati, berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dari ketentuan tersebut, KPU Ogan Ilir mengeluarkan surat keputusan SK: 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Menurut Massuryati, rekomendasi dari Bawaslu ini disampaikan pada 5 Oktober. Setelah tujuh hari rekomendasi diserahkan, maka pada hari kemarin KPU Ogan Ilir akhirnya menjalankan rekomendasi tersebut.

Adapun keputusan KPU Ogan Ilir yaitu pertama, menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.

Kedua yaitu, pasangan calon dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon dimaksud dalam diktum ke satu pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak nomor urut 2, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020.”Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan,” ujar Massuryati.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana, menjelaskan pelanggaran yang diduga telah dilakukan paslon yang diusung PDIP, Golkar, Hanura dan PBB tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait rotasi pejabat. Sebab dinilai menguntungkan calon Bupati petahana, Ilyas Panji Alam.

Menurut Kelly, bahwa rekomendasi dari Bawaslu itu memang harus ditindaklanjuti, seperti menindaklanjuti saat Pileg 2019. Meski begitu KPU tetap menindaklanjuti dengan berkonsultasi ke KPU RI.

Dengan didiskualifikasinya Ilyas-Endang, maka dapat dipastikan Pilkada Ogan Ilir hanya akan diikuti satu peserta saja, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Panca Wijaya Akbar Mawardi-Ardani. Pasangan ini bakal melawan kotak kosong. (W9-jm)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.