Nah Ini Dia, Dua SPBU Curang di Badung Kena Sidak Dirjen PKTN

Bali, Warta9.com – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan inspeksi mendadak pada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (27/8/2019).

Inspeksi mendadak (sidak) ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan sebelumnya dilakukan untuk melindungi konsumen dari SPBU yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal. Sidak kali ini petugas menemukan dua SPBU diduga melakukan kecurangan.

“Pada SPBU tersebut ditemukan kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus. Selain itu, berdasarkan hasil pengujian, kebenaran kuantitasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD),” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.

Veri mengaku selama sidak juga memberikan pengarahan kepada pemilik SPBU agar tidak merusak kawat tanda tera yang dibubuhkan pada pompa ukur BBM tersebut. Bersama itu, pengawas metrologi telah memasang segel metrologi sebagai bentuk pengamanan pada saat melakukan pengawasan.

Di jelaskan lebih lanjut, sebelumnya Direktorat Metrologi telah melakukan kegiatan pengawasan SPBU di sembilan Kabupaten/Kota Provinsi Bali, dimulai dari tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019. Dari pengawasan tersebut, empat SPBU  diduga terindikasi melakukan kecurangan, yakni dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung. “Untuk di Badung di SPBU Nusa Dua, timur Hardys dan SPBU Sunset Road sebrang Lippo Plaza Sunset,” ungkapnya.

Sedangkan berdasarkan hasil pengawasan di Bangli, lanjut Veri telah ditemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di dua SPBU yang diawasi tersebut. Dimana SPBU yang diawasi ini, patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Apabila terdapat bukti pelanggaran pidana akan ditindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Veri menambahkan, BBM merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat. Ketersediaan BBM akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah menganggap penting menjaga ketersediaan, pendistribusiannya, serta jaminan kebenaran hasil pengukuran sampan ke rnasyarakat. “Pengawasan bidang metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal, ” tandasnya.

Pun juga, terkait kegiatan sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 yang mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut.

“Dengan begitu, selama tahun 2019 telah dilakukan pengawasan SPBU di 33 kabupaten/kota dan delapan provinsi yaitu di Riau, Lampung, Jawa Banat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku Utara, dan Gorontalo,” tutupnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.